
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, nilai penghapusan tagih kredit UMKM yang memenuhi kriteria telah mencapai Rp 380,4 miliar. Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan keuangan, BRI telah menghapus tagih pada 12.000 debitur yang terdaftar di bank milik negara tersebut.
Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa penghapusan tagih ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet pada UMKM. "Kriteria nasabah yang dihapus tagih dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 perihal penghapusan piutang macet pada pelaku UMKM," jelas Agustya.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pulau Weh Tawarkan Keindahan Eksotis Untuk Liburan Santai
- 10 September 2025
2.
Pulau Bintan 2025 Sajikan 6 Wisata Keluarga Penuh Pesona
- 10 September 2025
3.
Lezatnya JCO Donuts dengan Pilihan Rasa Beragam
- 10 September 2025
4.
Burger King 2025 Hadir dengan Menu Favorit Lengkap
- 10 September 2025
5.
5 Ragam Menu Non Kopi Kopi Kenangan 2025 Menyegarkan
- 10 September 2025