
Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sendiri adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor UMKM yang terpuruk akibat sejumlah faktor eksternal maupun internal. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengimplementasikan kebijakan ini setelah PP tersebut diberlakukan pada 5 November 2024, dengan tenggat waktu hingga 5 Mei 2025.
Sebagai langkah awal, pemerintah memerintahkan bank-bank negara untuk melakukan proses penghapusan terhadap kredit yang macet atau tidak dapat ditagih lagi oleh debitur yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya menghadapi masalah pembayaran kredit.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap
- 10 September 2025
2.
MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional
- 10 September 2025
3.
Info Jadwal Pemeliharaan Tol Cipularang Padaleunyi oleh Jasa Marga
- 10 September 2025
4.
Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang
- 10 September 2025
5.
Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung
- 10 September 2025