
Kriteria Penghapusan Tagih Kredit UMKM
Dalam menjelaskan kriteria yang digunakan untuk penghapusan kredit UMKM, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh debitur yang dapat mendapatkan penghapusan tagih. “Kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak peraturan ini diterapkan, tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual,” ujar Agustya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank-bank pelat merah, termasuk BRI, untuk menghapuskan piutang yang tidak lagi dapat dipulihkan dari debitur UMKM. Penghapusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM yang terhambat dalam pembayaran pinjaman karena faktor ekonomi atau situasi yang tidak menguntungkan.
Baca JugaErick Thohir Apresiasi Perjuangan Timnas U23 Garuda

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap
- 10 September 2025
2.
MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional
- 10 September 2025
3.
Info Jadwal Pemeliharaan Tol Cipularang Padaleunyi oleh Jasa Marga
- 10 September 2025
4.
Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang
- 10 September 2025
5.
Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung
- 10 September 2025