Keppres Belum Terbit, Setoran Laba Danantara ke APBN 2026 Masih Sekadar Angka
- Jumat, 04 September 2026
TEROPONGBISNIS.ID — Wacana setoran laba dari holding investasi negara, Danantara Indonesia, ke kas negara mengemuka belakangan ini. Namun, sumber internal Danantara menegaskan, angka Rp 120 triliun baru sebatas proyeksi potensi penerimaan. Angka itu bukan keputusan final yang bisa langsung dieksekusi.
"Kalau bicara berapa yang benar-benar disetorkan, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati," ujar sumber tersebut kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Landasan Hukum Pembagian Laba
Pembagian keuntungan BUMN raksasa ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh manajemen. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Baca Juga500 Lebih Mahasiswa Batam Digembleng OJK Soal Literasi Keuangan Digital
Pasal 3H beleid tersebut menegaskan, keuntungan Danantara tidak otomatis seluruhnya disetorkan ke negara. Laba diperhitungkan lebih dulu dengan pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan akumulasi modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 sebagai aturan turunan mengatur tiga pos penggunaan laba. Dana tersebut dialokasikan untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara.
Kewenangan Presiden Menentukan Angka Final
Porsi laba yang disetor tidak ditentukan direksi atau dewan pengawas. Presiden memegang kewenangan untuk menetapkan jumlah setoran tersebut.
Besaran finalnya akan dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Konsekuensinya, angka dalam proyeksi penerimaan negara bisa berbeda dengan jumlah yang akhirnya dikucurkan ke APBN.
Sumber yang sama menambahkan, seluruh proses wajib merujuk pada regulasi yang berlaku. "Jangan sampai proyeksi dianggap sebagai keputusan," tegasnya. Danantara, lanjut dia, tunduk pada peraturan perundang-undangan dan ketetapan yang dikeluarkan sesuai kewenangan.
Arti Angka Rp 120 Triliun bagi APBN
Bagi pemerintah, Rp 120 triliun menjadi suntikan signifikan di tengah tekanan fiskal. Dana segar dari Danantara dapat membantu menutup defisit atau membiayai program prioritas.
Kehati-hatian dalam menetapkan angka setoran merupakan langkah wajar. Danantara sebagai pengelola investasi juga harus menjaga kesehatan neraca dan cadangan modal untuk memitigasi risiko kerugian di masa depan.
Yang bisa dipastikan saat ini adalah potensi penerimaan negara dari Danantara terbuka lebar. Namun, realisasi angka pastinya masih menunggu proses hukum dan keputusan politik yang belum diketok.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold
- Minggu, 20 September 2026
KAI Commuter Kembali Operasikan 1.065 Perjalanan Harian Usai Tambah 4 Jadwal Line Bogor
- Minggu, 20 September 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
GDPS Garap Bisnis Private Aviation, Jasa Cleaning Jet Pribadi Asia
- 16 September 2026
4.
PKB Dukung Rekening Massal 200 Juta WNI, Soroti Akses Penghasilan
- 16 September 2026










