Tujuh Bank Resmi Terbitkan Kartu Kredit Indonesia, Transaksi Diproses Penuh di Dalam Negeri
- Selasa, 18 Agustus 2026
SUMATERA UTARA — Jakarta — Setelah diluncurkan pada 17 Agustus 2026, implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel kini memasuki babak operasional dengan penunjukan resmi sejumlah bank oleh Bank Indonesia. Tujuh bank yang ditunjuk pada tahap awal adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, ditambah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) next mover, yakni BSI.
Berbeda dari kartu kredit konvensional yang melibatkan jaringan internasional dalam pemrosesan transaksinya, KKI diproses sepenuhnya melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Bank Indonesia menilai langkah ini akan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional sekaligus memperkuat kedaulatan data dan transaksi keuangan Indonesia.
Format Digital dan Batas Transaksi QRIS
Pada tahap awal, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui QRIS, mencakup QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Bank Indonesia menyatakan pengembangan selanjutnya akan menyasar transaksi online melalui Online Payment serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
Baca JugaKUR BRI 2026 Hadir Dengan Struktur Bunga Simulasi Angsuran Syarat Pengajuan
Ketentuan penggunaan KKI mengacu pada kanal yang digunakan. Untuk fitur QRIS, limit transaksi mengikuti ketentuan eksisting sebesar Rp 10 juta per transaksi dengan Merchant Discount Rate (MDR) 0% hingga 0,7%. Transaksi dan settlement juga mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini.
Mengapa Skema Pemrosesan Domestik Jadi Pembeda Utama?
Perbedaan fundamental KKI dengan kartu kredit prinsipal internasional terletak pada skema pemrosesan. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sementara kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal global.
Kendati demikian, Bank Indonesia menegaskan KKI bersifat berdampingan (co-exist) dengan kartu kredit prinsipal internasional. Masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
KKI Bisa Dipakai untuk Belanja di Luar Negeri
Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran QRIS, baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Syarat Calon Pemegang Kartu Kredit Indonesia
Sebagai bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), KKI tunduk pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Berikut persyaratan umum calon pengguna:
- Usia minimum pemegang kartu utama adalah 21 tahun atau telah kawin
- Usia minimum pemegang kartu tambahan adalah 17 tahun atau telah kawin
- Memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban
- Memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit
PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai dengan proses penilaian kredit yang berlaku pada masing-masing penerbit.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold
- Minggu, 20 September 2026
KAI Commuter Kembali Operasikan 1.065 Perjalanan Harian Usai Tambah 4 Jadwal Line Bogor
- Minggu, 20 September 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
GDPS Garap Bisnis Private Aviation, Jasa Cleaning Jet Pribadi Asia
- 16 September 2026
4.
PKB Dukung Rekening Massal 200 Juta WNI, Soroti Akses Penghasilan
- 16 September 2026










