BRI Maksimalkan Layanan Perbankan Untuk Kelola Devisa Hasil Ekspor: Optimis Dongkrak Ekonomi Nasional
- Selasa, 11 Maret 2025

JAKARTA - Sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) berkomitmen mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan domestik selama minimal setahun.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kestabilan ekonomi dalam negeri dan memberikan nilai tambah bagi para eksportir. Menyikapi kebijakan ini, BRI menyatakan siap mengakomodasi kebutuhan para eksportir dengan menyediakan serangkaian layanan perbankan yang terintegrasi dan mendukung pengelolaan DHE secara optimal.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap sistem keuangan nasional. Ia menyatakan, "Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional."
Dukungan BRI Terhadap Kebijakan Baru
BRI optimis, kebijakan penempatan DHE ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa penempatan DHE di perbankan nasional memungkinkan pemanfaatan dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri. Dana tersebut dapat mendukung investasi dan pembangunan sektor riil domestik.
Peningkatan simpanan valuta asing di perbankan nasional dinilai juga akan berdampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah. Dampaknya, daya saing ekonomi Indonesia di pasar global semakin kuat.
Layanan BRI untuk Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap PP No. 8 Tahun 2025, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan untuk mempermudah eksportir dalam pengelolaan DHE. Salah satu layanan tersebut adalah Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, yang memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam manajemen dana, serta memungkinkan BRI menjadi "appointed bank" untuk penempatan dana valas di Bank Indonesia.
BRI juga menyediakan layanan Transaksi Konversi Valas & Hedging untuk membantu eksportir mengatasi risiko fluktuasi nilai tukar dengan memfasilitasi kebutuhan konversi mata uang dan lindung nilai.
Selain itu, Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE disediakan BRI untuk membantu eksportir memperoleh likuiditas guna mendanai kegiatan operasional mereka. Layanan ini meliputi Fasilitas Trade Finance yang mempermudah nasabah dalam menjalankan transaksi ekspor.
Tidak kalah penting, BRI menawarkan layanan transaksi digital melalui Qlola by BRI, guna mendukung transaksi nasabah melalui platform terintegrasi dan mudah diakses.
Optimisme Pemerintah dan Sektor Perbankan
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Agus menyatakan optimismenya terhadap kebijakan ini, menegaskan bahwa kerjasama lintas sektor akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
Implementasi PP No. 8 Tahun 2025, menurut BRI, adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan stabilitas sektor keuangan. Dengan memanfaatkan layanan perbankan yang tepat, eksportir tidak hanya dapat mengelola DHE secara efektif, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan ekonomi domestik.
Keberadaan kebijakan ini membuktikan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan devisa hasil ekspor demi mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Sektor perbankan nasional, dengan para pemimpinnya seperti BRI, memiliki peran penting dalam menggerakkan kebijakan ini menjadi realitas yang berdampak positif bagi semua pihak terkait.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, kebijakan mewajibkan penempatan DHE di perbankan domestik selama 12 bulan merupakan langkah preventif dan strategis untuk memanfaatkan potensi ekonomi dalam negeri secara maksimal. BRI, dengan berbagai dukungannya, siap menjadi mitra strategis bagi para eksportir dalam mengelola dan memanfaatkan DHE untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah, bank, dan pelaku bisnis adalah kunci keberhasilan dalam memaksimalkan potensi ekonomi Indonesia, memperkuat posisi ekonomi nasional di arena internasional, dan mencapai tujuan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025