Kementerian ESDM Usulkan Kenaikan Royalti Minerba untuk Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Selasa, 11 Maret 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengajukan usulan untuk menaikkan royalti komoditas batu bara dan mineral, termasuk nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang memainkan peranan krusial dalam komposisi pendapatan negara.
Usulan Kenaikan Royalti dan Revisi PP No 26 Tahun 2022
Usulan kenaikan royalti ini telah melalui tahap konsultasi publik pada Jumat (8/3), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan industri. Kenaikan tarif ini diusulkan untuk dicantumkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2022 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP untuk komoditas pertambangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk berbagi keuntungan yang lebih adil antara perusahaan pertambangan dan negara. "Prinsipnya sharing benefit. Jadi kalau ada keuntungan, jangan hanya dinikmati perusahaan. Kami sering mengajak berbagai pihak untuk berbagi keuntungan ini," ujar Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3).
Dukungan dari Pelaku Usaha
Meskipun usulan kenaikan ini berpotensi menambah beban operasi perusahaan, Dadan yakin bahwa pelaku usaha akan mendukung kebijakan ini demi kepentingan perekonomian nasional. "Saya kira dalam konteks perekonomian nasional, semua pihak juga memiliki pendapat yang sama, termasuk dari korporasi," tambah Dadan. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat kesadaran kolektif di kalangan pelaku industri mengenai pentingnya kontribusi terhadap pendapatan negara.
Potensi Dampak Terhadap PNBP
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap menghitung estimasi peningkatan penerimaan negara dari kebijakan ini. Dadan menjelaskan bahwa keberlanjutan peningkatan PNBP akan sangat bergantung pada dinamika harga komoditas global serta volume produksi nasional.
Sepanjang tahun 2024, PNBP dari sektor minerba telah mencapai angka Rp 142,88 triliun, mengalami kenaikan signifikan sebesar 125,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menandakan bahwa sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung penerimaan negara di tengah fluktuasi harga komoditas yang tak dapat diprediksi.
Rincian Usulan Kenaikan Tarif Royalti
Rincian usulan kenaikan tarif royalti untuk berbagai komoditas yang dipaparkan dalam dokumen Konsultasi Publik meliputi:
- Batu Bara: Peningkatan tarif royalti IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebesar 1 persen untuk Harga Batubara Acuan (HBA) yang mencapai USD 90 atau lebih, dengan tarif maksimum 13,5 persen. Revisi tarif IUPK akan berkisar antara 14-28 persen.
- Nikel: Penyesuaian tarif royalti untuk bijih nikel dari tarif flat 10 persen menjadi progresif 14-19 persen sesuai dengan Harga Mineral Acuan (HMA). Tarif untuk nikel matte akan naik dari 2 persen menjadi 4,5-6,5 persen, sementara ferro nikel dan nikel pig iron akan naik menjadi 5-7 persen.
- Tembaga: Berdasarkan HMA, bijih tembaga akan dikenakan tarif progresif 10-17 persen, sementara konsentrat tembaga akan naik menjadi 7-10 persen. Untuk katoda tembaga, tarif diusulkan naik dari 2 persen menjadi 4-7 persen.
- Emas & Perak: Usulan kenaikan royalti untuk emas bergerak dari 3,75-10 persen menjadi 7-16 persen. Sementara perak diusulkan naik dari 3,25 persen menjadi 5 persen.
- Platina: Tarif royalti untuk platina akan naik dari tarif flat 2 persen menjadi 3,75 persen.
- Timah: Logam timah akan dikenakan tarif progresif dari 3 persen hingga 10 persen tergantung pada harga jualnya.
Fluktuasi Harga dan Tantangan Ke Depan
Fluktuasi harga komoditas global menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh sektor pertambangan. Pada Oktober 2022, harga batu bara mencapai titik tertinggi, dan sejak akhir 2023, harga tersebut cenderung stabil. Hal serupa juga terjadi pada harga timah, sementara harga emas dan perak cenderung bergerak naik secara linier.
Kenaikan tarif royalti ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi pendapatan negara di tengah volatilitas pasar komoditas. Dengan meningkatnya PNBP, Indonesia dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program prioritas lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan strategi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa sektor pertambangan memberikan manfaat maksimal kepada negara. Meski berpotensi menuai beberapa tantangan, optimisme mengenai kontribusi positifnya terhadap ekonomi nasional membuatnya layak untuk diterapkan.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025