Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Sebagai Patokan Ekspor Baru**
- Senin, 03 Maret 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat gebrakan penting dalam kebijakan ekspor dengan menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai penentu harga jual batubara Indonesia ke pasar internasional. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga global serta memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dalam penentuan nilai komoditas strategis.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin 3 Maret, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan keberanian Indonesia dalam mengambil langkah ini, mengingat pangsa ekspor negara kita mencakup sekitar 30-35% dari pasar batubara dunia.
"Selama ini, harga batubara kita dikendalikan oleh negara lain," ujar Bahlil. "Kita harus punya independensi, jangan sampai harga kita lebih murah dibanding negara lain."
Faktor Penetapan HBA sebagai Harga Ekspor
Penetapan HBA sebagai harga acuan ekspor bukan tanpa alasan. Indonesia merupakan salah satu pemain utama di pasar batubara global, dengan volume ekspor mencapai 500-550 juta ton per tahun. Ini berarti Indonesia bertanggung jawab atas sekitar 35% dari total kebutuhan batubara dunia.
Namun, situasi terkini di pasar global menunjukkan tren penurunan harga yang signifikan. Sejak awal 2025, harga batubara telah merosot sekitar 20,08%, turun menjadi US$ 100,01 per metrik ton dari US$ 125,16 per ton. Ini menandakan penurunan tajam sebesar 23,59% secara tahunan (YoY).
"Jangan sampai kita sesama negara Indonesia malah gak kompak. Kita ini menghadapi pasar dunia, bukan negara kita sendiri," kata Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Penerapan HBA diharapkan dapat menjaga daya tawar Indonesia di pasar internasional, sehingga harga batubara Indonesia tidak semakin ditekan oleh dinamika pasar global yang penuh tantangan.
Regulasi Baru dan Sanksi untuk Eksportir
Regulasi tentang penetapan HBA ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan kepada eksportir yang tidak mematuhi aturan ini.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mau mengikuti, ya kita tidak usah kasih izin ekspornya," tandas Bahlil. Saat ini, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba tengah melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri untuk memastikan transisi kebijakan ini berjalan lancar.
Bagi para eksportir dan pelaku bisnis di industri batubara, perubahan ini tentu menuntut adaptasi. Namun, pemerintah optimis bahwa dengan ketegasan kebijakan dan dukungan dari semua pihak, Indonesia akan mampu memperkuat posisi tawarnya di kancah perdagangan internasional.
Masa depan ekspor batubara Indonesia kini tengah berada di persimpangan yang menentukan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan dunia dapat melihat Indonesia bukan hanya sebagai pemasok besar komoditas, tetapi juga sebagai negara yang berdaulat dalam mengatur sumber daya alamnya sendiri. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat ekonomi, tetapi juga meningkatkan martabat Indonesia di kancah internasional.

Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025