
JAKARTA - Gas LPG 3Kg, atau yang akrab dikenal sebagai "gas melon", merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Pada beberapa bulan terakhir, gas ini menjadi barang langka, menyebabkan keresahan di masyarakat yang bergantung pada subsidi pemerintah ini untuk keperluan sehari-hari.
Penyebab Kelangkaan
Beberapa faktor menjadi alasan mengapa LPG 3Kg sulit ditemukan di pasaran. Pertama, distribusi yang tidak merata menyebabkan beberapa daerah mengalami kekurangan pasokan. Masalah distribusi ini diperparah oleh tindakan spekulatif dari oknum tertentu yang menimbun LPG dengan tujuan menjual kembali ketika harga melambung tinggi karena permintaan yang meningkat.
Penyebab terbaru dari kelangkaan ini muncul dari regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3Kg dilarang di pengecer tingkat warung di daerah tertentu dan hanya diperbolehkan melalui penyalur resmi. "Regulasi ini disebabkan oleh penyaluran gas yang sering tidak tepat sasaran," ujar seorang narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tidak ingin disebutkan namanya. "Kami sering menerima laporan bahwa LPG subsidi lebih dinikmati oleh masyarakat kelas menengah atas," tambahnya.
Penetapan harga yang tidak terkontrol juga menjadi isu. Di beberapa daerah, ada laporan harga LPG 3Kg melambung hingga 40% dari harga yang seharusnya. Hal ini menambah beban masyarakat miskin yang semakin kesulitan mengakses energi murah ini.
Dampak Bagi Masyarakat
Kelangkaan ini menimbulkan efek domino di tengah masyarakat. Bagi penduduk desa, khususnya yang tinggal jauh dari pusat distribusi, mendapatkan LPG 3Kg menjadi tantangan tersendiri. Mereka harus berkeliling dari satu warung ke warung lainnya mencari stok yang tersedia. Tidak jarang, pembeli rela antre sejak pagi di depan distributor resmi hanya untuk memastikan kebagian jatah.
"Saya sudah tiga kali bolak-balik ke agen sejak subuh, dan sering pulang dengan tangan kosong karena stok habis," keluh Rahmat, salah seorang warga di Jakarta Selatan. Kisah serupa juga datang dari berbagai daerah lain di Indonesia, menunjukkan bahwa problem ini merupakan fenomena nasional.
Upaya Penyelesaian
Menanggapi situasi genting ini, pada 7 Februari 2025, pemerintah mencabut regulasi pembatasan penjualan melalui pengecer lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi dan mengurangi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan LPG 3Kg. "Kami mendengar keluhan rakyat dan menyesuaikan kebijakan agar pasokan LPG lebih dapat diakses," jelas narasumber dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperbarui sistem distribusi berbasis teknologi, yang memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi dan harga. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tindakan spekulatif dan memastikan LPG subsidi tepat sasaran.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025