Rabu, 10 September 2025

Penindakan Galian C Ilegal di Batubara: Polda Sumut Serahkan Dua Tersangka ke Kejati Sumut

Penindakan Galian C Ilegal di Batubara: Polda Sumut Serahkan Dua Tersangka ke Kejati Sumut
Penindakan Galian C Ilegal di Batubara: Polda Sumut Serahkan Dua Tersangka ke Kejati Sumut

JAKARTA - Batubara, Sumatera Utara - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di wilayah ini. Baru-baru ini, Polda Sumut berhasil menyegel operasi penambangan liar di Kabupaten Batubara dan menyeret dua orang tersangka ke ranah hukum. Keduanya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna menjalani proses peradilan yang lebih lanjut.

Pada Jumat malam, tanggal 21 Februari 2025, dua orang tersangka yang terjerat kasus ini, yakni RA dan RT alias Mambo, resmi dilimpahkan kepada Kejati Sumut. Kombes Pol Rudi Rifani, Direktur Krimsus Polda Sumut, menyebutkan bahwa penyerahan berkas perkara kedua tersangka ini bertujuan untuk segera memproses mereka di pengadilan.

"Berkas perkaranya telah dikirim ke Kejati Sumut untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Kombes Pol Rudi saat ditemui pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025. Keduanya ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Kombes Pol Rudi memaparkan bahwa kedua tersangka diduga kuat mengelola dan menjalankan operasi galian C ilegal dalam skala besar.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan ini, termasuk dua unit alat berat dan satu unit truk colt diesel. Dari investigasi di lapangan, ditemukan bahwa operasi penambangan liar ini sudah berlangsung cukup lama. "Aktivitas ilegal ini terbukti dengan tercatatnya truk melakukan pengisian material sebanyak 36 kali," ungkap Kombes Pol Rudi.

Dampak Ekonomi dan Ekologi

Aktivitas galian C ilegal ini berdampak pada dua aspek penting, yaitu ekonomi dan ekologi. Kerugian ekonomi yang diderita oleh negara tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain itu, operasi penambangan ini juga berpotensi besar merusak lingkungan, terutama terkait kerusakan tanah dan pencemaran sumber air yang dapat berpengaruh langsung pada kehidupan masyarakat setempat.

Kombes Pol Rudi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, khususnya Polda Sumut, dalam melindungi aset negara dan menekan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut. "Sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, siapapun yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal akan mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Sinyal Tegas dari Penegak Hukum

Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka ini ke Kejati Sumut, Polda Sumut memberikan sinyal tegas bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk praktek penambangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan serupa.

Penanganan kasus ini bukan hanya menandakan keberhasilan operasi penindakan oleh Polda Sumut, tetapi juga mengirimkan pesan penting kepada publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas segala bentuk penambangan ilegal. Peran penegak hukum sangat krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam yang menjadi aset penting bagi negara.

Dukungan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan bersinergi dalam pelestarian lingkungan. Dengan terlibat aktif dalam pemantauan dan pelaporan aktivitas ilegal, masyarakat dapat berperan langsung dalam menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.

Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat tercapai jika seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Upaya penindakan terhadap galian C ilegal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan menjadi titik awal bagi kegiatan penambangan yang lebih bertanggung jawab di masa depan.

Langkah penindakan ini menjadi contoh nyata bahwa komitmen dan keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, ditambah partisipasi aktif dari masyarakat, dapat menjadi kombinasi yang efektif dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Melalui aksi tegas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi saat ini dan mendatang. Upaya ini penting agar pembangunan di Sumatera Utara dapat terus berjalan tanpa mengorbankan aspek ekologi dan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OPEC+ Kendalikan Pasokan, Harga Minyak Dunia Naik Lagi

OPEC+ Kendalikan Pasokan, Harga Minyak Dunia Naik Lagi

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM, Efektif Hari Ini

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM, Efektif Hari Ini

Rincian Tarif Listrik PLN Subsidi Non Subsidi September

Rincian Tarif Listrik PLN Subsidi Non Subsidi September

Pemerintah Siapkan Strategi Atur Produksi Batu Bara

Pemerintah Siapkan Strategi Atur Produksi Batu Bara

Pilihan Rumah Murah di Kabupaten Probolinggo Terbaru

Pilihan Rumah Murah di Kabupaten Probolinggo Terbaru