
JAKARTA - Sertifikasi halal bukan sekadar label pada produk makanan, minuman, atau kosmetik. Sertifikat halal menjadi bukti resmi dari BPJPH bahwa produk aman dikonsumsi dan sesuai syariat Islam. Bagi UMKM, sertifikasi halal menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun global.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal. Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, UMKM mendapatkan legalitas resmi sekaligus mempermudah ekspansi pasar.
"Sertifikasi halal bukan hanya soal label, tetapi juga bukti bahwa produk aman, higienis, dan sesuai syariat Islam. Bagi UMKM, ini menjadi nilai tambah yang signifikan," jelas pengamat industri halal.
Baca Juga
10 Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk bersertifikat halal lebih dipercaya, terutama oleh konsumen muslim, sehingga memengaruhi keputusan pembelian.
Membuka Akses Pasar Global
Pasar halal dunia diperkirakan bernilai lebih dari USD 7 triliun. Produk bersertifikat halal lebih mudah menembus pasar Malaysia, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika.
Meningkatkan Daya Saing UMKM
Produk halal memberikan nilai tambah dibanding kompetitor. UMKM bisa naik kelas dan bersaing dengan brand besar.
Mendukung Branding Produk
Logo halal menjadi simbol kepercayaan merek. Konsumen menilai produk lebih aman, bersih, dan terjamin kualitasnya.
Memenuhi Regulasi Pemerintah
Sertifikasi halal menjadi kewajiban hukum bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.
Menjamin Kebersihan dan Keamanan Produk
Proses sertifikasi mengharuskan standar kebersihan diterapkan pada bahan, alat produksi, hingga distribusi.
Membuka Peluang Investasi dan Kerjasama
Investor lebih percaya bisnis dengan legalitas jelas, termasuk sertifikasi halal, sehingga peluang kerjasama meningkat.
Meningkatkan Loyalitas Konsumen
Tidak hanya konsumen muslim, konsumen non-muslim juga cenderung memilih produk halal karena lebih higienis.
Memberikan Nilai Tambah Ekonomi
Produk halal bisa dijual dengan harga premium berkat standar kualitas dan legalitas resmi.
Mendukung Visi Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia
Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal global pada 2025. UMKM memiliki peran strategis mewujudkannya.
Proses Sertifikasi Halal
Berikut alur proses sertifikasi halal di Indonesia:
Pendaftaran – Pelaku usaha mendaftar di BPJPH melalui sistem OSS/SiHalal.
Pemeriksaan Dokumen – Pemeriksaan bahan baku, suplai, dan proses produksi.
Audit LPH – Lembaga Pemeriksa Halal melakukan audit ke lokasi produksi.
Penetapan Fatwa – MUI menetapkan status halal produk.
Penerbitan Sertifikat – BPJPH menerbitkan sertifikat halal reguler yang berlaku 4 tahun.
UMKM dapat memilih LPPOM (dahulu LPPOM MUI) sebagai LPH terpercaya yang telah digunakan ribuan pelaku usaha lokal dan global.
Biaya Sertifikasi Halal UMKM
Biaya sertifikasi berbeda sesuai skala usaha. Bagi UMKM, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Sedangkan perkiraan biaya bagi usaha non-UMKM adalah:
UMKM: Rp 0 – Rp 2.500.000 (gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah: Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha Besar: Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000
Estimasi biaya dapat dicek di website resmi BPJPH.
Cara Cek Sertifikasi Halal
Pengecekan sertifikat halal mudah dilakukan melalui:
Website PTSP Halal – Masukkan nama produk atau nomor sertifikat.
Website Halal MUI – https://www.halalmui.org
Langkah ini memastikan konsumen dan pelaku usaha memiliki bukti legalitas yang valid.
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal bertujuan:
Memberikan perlindungan kepada konsumen muslim.
Menjamin produk aman, higienis, dan sesuai syariat.
Menumbuhkan ekonomi halal nasional.
Meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.
Sertifikasi halal menjadi nilai tambah strategis bagi UMKM maupun bisnis besar. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal membuka peluang ekspor, memperkuat branding, dan memberikan nilai ekonomi lebih tinggi. Dengan mengikuti proses resmi melalui Lembaga Sertifikasi Halal, UMKM dapat memenuhi regulasi pemerintah sekaligus memperluas pasar, baik domestik maupun internasional.
Dengan manfaat dan peluang yang jelas, sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan strategis bagi UMKM yang ingin naik kelas, berkembang berkelanjutan, dan bersaing di pasar global.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025