
JAKARTA - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, kini tidak perlu repot datang ke kantor kepolisian pusat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C secara cepat dan praktis.
Layanan ini dibuka pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh warga di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Melalui unggahan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), masyarakat diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya fasilitas ini, pemilik SIM tidak perlu antre panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan bisa memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Baca Juga
Lokasi Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta
Untuk memberikan kemudahan dan jangkauan yang lebih luas, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Timur (Jaktim): Mall Grand Cakung
Jakarta Utara (Jakut): LTC Glodok
Jakarta Selatan (Jaksel): Universitas Trilogi
Jakarta Barat (Jakbar): Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat (Jakpus): Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga dapat memilih salah satu lokasi tersebut sesuai dengan kedekatan jarak atau kenyamanan akses. Layanan ini tidak hanya memudahkan dalam hal lokasi, tetapi juga mempercepat proses perpanjangan sehingga masyarakat dapat kembali menggunakan kendaraannya secara legal tanpa hambatan.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Meski proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling terbilang mudah dan cepat, masyarakat tetap harus mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum datang ke lokasi. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
SIM asli dan fotokopi yang masih berlaku.
Formulir permohonan perpanjangan SIM yang akan diberikan di lokasi.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan langsung di gerai SIM Keliling.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Perlu Diperhatikan: Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, jika masa berlaku SIM Anda telah habis, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling ini.
Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Prosedur pengajuan SIM baru melibatkan serangkaian tes teori dan praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan Resmi
Untuk biaya perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan regulasi tersebut, biaya yang perlu disiapkan oleh pemohon adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan di lokasi layanan. Pastikan Anda membawa uang tunai secukupnya untuk menghindari kendala saat proses pembayaran.
Tips Penting agar Proses Perpanjangan SIM Berjalan Lancar
Agar proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling berjalan cepat dan tanpa hambatan, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Datang lebih awal. Karena jumlah pemohon biasanya cukup banyak, datang sebelum pukul 08.00 WIB bisa menghindari antrean panjang.
Periksa masa berlaku SIM. Pastikan SIM masih aktif sebelum tanggal kedaluwarsa agar dapat diperpanjang melalui layanan keliling.
Siapkan dokumen dari rumah. Membawa dokumen lengkap akan mempercepat proses verifikasi data.
Lakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi. Pemeriksaan ini wajib dilakukan dan biasanya tersedia di tempat pelayanan.
Pantau pengumuman resmi. Lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu, jadi selalu cek akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Perpanjangan SIM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek legalitas dan keselamatan berkendara. SIM yang masih berlaku menandakan bahwa pengendara telah memenuhi standar kemampuan berkendara dan memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, memiliki SIM yang aktif juga mencegah risiko sanksi hukum, karena berkendara tanpa SIM yang sah dapat dikenai denda atau sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memenuhi kewajiban ini dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Oktober 2025, menjadi solusi praktis bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Dengan lima titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi terdekat dan mengurus perpanjangan dengan mudah.

Aldi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PTPN IV Perkuat Industri Sawit Berkelanjutan Melalui Tiga Pilar Strategis
- Rabu, 08 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pakar Ingatkan Bahaya Radikalisme di Tengah Dinamika Medsos
- 08 Oktober 2025
2.
Keanu Reeves Kenang Pekerjaan Pertamanya Sebelum Terkenal
- 08 Oktober 2025
3.
6 Rekomendasi Sandal Pria Lokal Terbaik untuk Harbolnas 10.10
- 08 Oktober 2025
4.
6 Motif Batik Indonesia dan Filosofi Mendalam di Baliknya
- 08 Oktober 2025
5.
Resep Siomay Rumahan Chef Devina yang Laris Dijual
- 08 Oktober 2025