JAKARTA - Pada putusan terbaru yang mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan ini, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, perusahaan asuransi atau penanggung tidak dapat membatalkan klaim sepihak tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak atau melalui pengadilan. Hal ini tentunya membawa dampak besar bagi industri asuransi di Indonesia, termasuk PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia).
Langkah Proaktif dari Tokio Marine Indonesia
Menanggapi keputusan MK tersebut, Tokio Marine Indonesia segera melakukan langkah-langkah proaktif. Djoko Mulyono, Head of Product Development Asuransi Tokio Marine, menyatakan bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap semua produk yang mungkin terdampak oleh putusan tersebut. "Kami sedang mengidentifikasi polis mana yang terdampak, karena tidak semua polis terdampak putusan MK tersebut," ujar Djoko saat konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (19/2).
Keputusan ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk lebih berhati-hati dalam mencantumkan klausul pembatalan dalam kontrak asuransi. Djoko menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan klaim tidak dapat dibatalkan secara sepihak meskipun ditemukan fakta-fakta yang sengaja ataupun tidak sengaja tidak disampaikan oleh pihak tertanggung. Namun, hal tersebut harus diselesaikan dengan persetujuan dari kedua belah pihak atau melalui proses pengadilan.
Koordinasi dengan Regulasi dan Asosiasi
Tokio Marine Indonesia tidak berjalan sendiri dalam menghadapi perubahan regulasi ini. Perusahaan telah menjalin koordinasi erat dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya pasca-putusan MK. Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya menantikan arahan dan pedoman lebih lanjut dari regulator dan asosiasi asuransi. "Dalam industri asuransi ada asosiasi yang menaungi, biasanya akan ada referensi soal polis. Kalau misalnya ada pedoman perubahan, tentu arah-arah seperti itu yang sedang dikoordinasikan dengan AAUI dan tentunya dengan OJK," jelas Djoko.
Dukungan dan Penyesuaian dari OJK
Sebagai regulator utama, OJK juga memberikan tanggapan positif terhadap putusan MK. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menegaskan bahwa OJK menghormati sepenuhnya keputusan MK. "Jadi, kami merespons baik putusan itu," kata Ogi pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (11/2).
Ogi menambahkan bahwa OJK akan melakukan pengaturan lebih lanjut terkait perlindungan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan industri asuransi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan baik bagi konsumen maupun industri asuransi. Selain itu, OJK telah berdiskusi dengan AAUI dan juga Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk membahas penyesuaian polis dalam menyikapi putusan tersebut.
Implikasi Bagi Industri Asuransi
Dengan adanya putusan ini, seluruh perusahaan asuransi di Indonesia dipaksa untuk mengkaji ulang kebijakan dan ketentuan dalam polis asuransi mereka. Keputusan ini menuntut adanya komunikasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi dan penanggung guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Seiring dengan tantangan yang ada, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia menunjukkan sikap kooperatif dan kolaboratif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penyesuaian yang diperlukan dapat dilakukan dengan tepat dan cepat. Langkah ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memastikan layanan terbaik bagi para nasabah.
Outlook Industri Asuransi
Ke depan, industri asuransi di Indonesia akan berada dalam periode transisi seiring dengan adaptasi terhadap putusan MK. Diharapkan bahwa perusahaan asuransi akan lebih transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah serta lebih cermat dalam menyusun kontrak asuransi. Tokyo Marine Indonesia dan perusahaan asuransi lainnya diharapkan terus meningkatkan kinerja melalui inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan regulasi baru sekaligus memenuhi kebutuhan nasabah.
Bersama-sama dengan regulator dan otoritas terkait, diharapkan bahwa seluruh pelaku industri asuransi dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan regulasi ini, sehingga tetap menjaga pertumbuhan yang sehat dan sustainable di masa depan.