Residivis Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap Lagi di Badung: Polisi Bongkar Gudang Ilegal di Darmasaba
- Sabtu, 10 Mei 2025

Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun terakhir. Ia membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari warung-warung dengan harga sekitar Rp21.000 per tabung, kemudian mengoplosnya ke dalam tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tabung gas elpiji 12 kg bisa mencapai Rp130.000 per tabung, sementara untuk tabung 50 kg bisa mencapai Rp360.000 per tabung. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti pembelian resmi atau izin usaha terkait aktivitasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Baca JugaHarga BBM Awal September 2025: Tetap Aman untuk Kantong
Dua unit mobil pick-up Suzuki warna putih (DK 8351 CZ dan DK 8082 BC).
Tabung gas elpiji ukuran 50 kg sebanyak 30 buah (19 berisi gas, 11 kosong).
Tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 49 buah (30 berisi gas, 19 kosong).
Tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 424 buah (semuanya kosong).
Delapan karung basah diduga bekas es batu.
Sebuah pisau blakas, kunci inggris, cangkul kecil, dan alat congkel karet.
Sembilan bungkus plastik segel baru warna kuning untuk tabung gas 12 kg.
Enam ikat segel tabung gas 50 kg dan satu karung segel beserta karet bekas gas 3 kg.
Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Tanggapan Masyarakat dan Aparat
Masyarakat sekitar mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap praktik ilegal ini. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa aktivitas tersebut telah meresahkan warga karena mengganggu pasokan gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa. "Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak," ujar Kapolres Badung.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut. Dengan beredarnya gas oplosan, distribusi gas bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang membutuhkan kesulitan memperoleh pasokan gas dengan harga yang wajar.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Badung berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi," tegas Kapolres. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga dan Spesifikasi Asus Vivobook Pro 16X OLED K6604 di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Vivo X100: Smartphone Flagship dengan Kamera Premium
- 08 September 2025
3.
Vivo X200 Resmi Hadir dengan Chipset Dimensity 9400
- 08 September 2025
4.
Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series
- 08 September 2025
5.
Realme GT 7 Dream Edition, Flagship dengan Desain Aston Martin
- 08 September 2025