Kemenkes Pastikan Mutasi Dokter Piprim Sudah Sesuai Prosedur: Kami Yakin Semua Telah Sesuai Aturan
- Rabu, 07 Mei 2025

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa mutasi yang dilakukan terhadap dr. Piprim B. Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dr. Piprim, yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kini dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). Meskipun demikian, mutasi ini mendapat sorotan tajam dari dr. Piprim yang menilai langkah tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
Kemenkes Tegaskan Prosedur Mutasi Sudah Tepat
Rendi Witular, Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes, menjelaskan bahwa mutasi dr. Piprim dilakukan dengan prosedur yang telah sesuai aturan. Rendi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah langkah mendadak, melainkan hasil dari pembicaraan sebelumnya.
Baca Juga
“Mungkin sudah ada 'sounding' dari RSCM mengenai apakah ini sesuai prosedur atau tidak, kami yakin di Kementerian Kesehatan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Rendi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Rendi juga menyatakan bahwa mutasi ini bukan merupakan keputusan sepihak dan tidak ada maksud untuk “membuang” dr. Piprim. Ia menegaskan bahwa RS Fatmawati merupakan rumah sakit yang memiliki kualitas pelayanan yang sangat baik.
“Orang dipindahkan dari RSCM ke RS Fatmawati, kok RS Fatmawati disebut tempat buangan? Tidak, itu rumah sakit yang sangat bagus,” tegasnya.
Rendi Witular Persilakan Gugatan di PTUN
Meskipun mutasi ini telah diputuskan, Rendi membuka ruang bagi dr. Piprim untuk mengambil langkah hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. “Kalau masih merasa belum puas, silakan saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Rendi dengan tegas.
Rendi juga menanggapi kekecewaan dr. Piprim yang menyebut bahwa mutasi tersebut dilakukan secara tidak adil dan tanpa dasar yang jelas. Dr. Piprim menganggap mutasi ini bertentangan dengan prinsip sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan mutasi dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Menurut Rendi, Kemenkes telah menjalankan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan keputusan ini adalah hak Kemenkes dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Dokter Piprim Anggap Mutasi Tidak Adil dan Diskriminatif
Sebelumnya, dr. Piprim B. Yanuarso, melalui keterangan kepada Kompas.com, menyatakan bahwa mutasi yang dilakukannya merupakan keputusan yang tidak adil dan diskriminatif. Ia mengungkapkan bahwa dalam dua tahun berturut-turut, dirinya termasuk dalam kategori berprestasi sangat baik, namun mutasi tersebut datang tanpa alasan yang jelas dan mendalam.
“Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa mutasi harus berdasarkan pada sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Saya dalam catatan prestasi kinerja dua tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tetapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah. Ini proses yang tidak adil dan diskriminatif,” ujar dr. Piprim.
Selain itu, Piprim juga menyebutkan bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur mutasi ASN. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa proses mutasi harus disertai dengan alasan tertulis yang resmi, prosedur administratif, pemberitahuan yang jelas, klarifikasi jabatan, serta penilaian kebutuhan organisasi. Namun, menurut Piprim, proses mutasi yang ia terima tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena ia tidak menerima pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Kemenkes Menyatakan Mutasi untuk Peningkatan Pelayanan
Rendi Witular juga menambahkan bahwa mutasi terhadap dr. Piprim bukan dimaksudkan untuk memindahkannya ke tempat yang kurang baik, melainkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Fatmawati. Ia menegaskan bahwa RS Fatmawati memiliki kualitas layanan yang sangat baik dan tidak seharusnya dipandang sebagai tempat buangan.
Pernyataan tersebut menanggapi kekhawatiran dr. Piprim yang menganggap pemindahan tersebut sebagai bentuk marginalisasi terhadap dirinya. Rendi menegaskan bahwa keputusan mutasi ini lebih bertujuan untuk penguatan kinerja rumah sakit dan pelayanan medis yang lebih optimal, khususnya di RS Fatmawati.
Kemenkes Menanggapi Penggunaan Organisasi untuk Menekan Keputusan Mutasi
Dalam komentarnya, Rendi juga menanggapi sikap dr. Piprim yang menggunakan posisi sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menyuarakan ketidakpuasannya terhadap mutasi tersebut. Rendi menyayangkan bahwa organisasi IDAI dijadikan alat untuk menekan keputusan mutasi yang telah diambil.
“Saya menyesal mengapa dia menggunakan kendaraan organisasi seperti IDAI untuk menekan kami dengan tuduhan yang kami anggap tidak benar. Saya bertanya, di mana dzalimnya (ketidakadilan) dalam hal ini?” ujar Rendi dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa IDAI sebagai organisasi profesi seharusnya dapat menjadi tempat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah, bukan malah digunakan untuk menambah ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Peran Kemenkes dalam Proses Mutasi ASN
Rendi juga menegaskan bahwa Kemenkes sebagai bagian dari pemerintah memiliki hak untuk melakukan mutasi pegawai, termasuk dokter, demi kepentingan organisasi dan pelayanan publik yang lebih baik. Ia mengajak semua pihak untuk melihat keputusan mutasi ini dari sisi profesionalisme dan transparansi, tanpa mengaitkannya dengan isu-isu yang tidak berdasar.
“Kami yakin bahwa semua keputusan ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua mutasi dilakukan dengan tujuan yang jelas, yakni untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Rendi.
Reaksi Masyarakat terhadap Mutasi Dokter Piprim
Meskipun proses mutasi ini telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kasus ini memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan tenaga medis. Sebagian besar pihak mendukung keputusan Kemenkes untuk memindahkan dr. Piprim ke Rumah Sakit Fatmawati dengan alasan peningkatan pelayanan kesehatan. Namun, tidak sedikit pula yang mendukung pernyataan dr. Piprim yang menganggap mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak adil.
Sebagai Ketua Umum IDAI, dr. Piprim memiliki pengaruh besar di kalangan tenaga medis, dan keputusan mutasinya menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar keputusan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam memastikan bahwa semua proses administrasi dan mutasi di lingkungan ASN dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan pada prosedur yang berlaku.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang Bertenaga dengan Efisiensi Tinggi
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
8 Manfaat Parkour Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
- 09 September 2025
2.
Coba Bungee Jumping Lambat, Adrenalin Tetap Terasa
- 09 September 2025
3.
Bersepeda Menjadi Solusi Tubuh Sehat dan Bugar
- 09 September 2025
4.
Nikmati Laut, Rasakan Manfaat Diving Untuk Tubuh
- 09 September 2025
5.
Mengenal Taekwondo, Latihan Fisik dan Mental Optimal
- 09 September 2025