Peluncuran Mobil Listrik DENZA D9 Dibayangi Sengketa Merek di Indonesia
- Selasa, 25 Februari 2025
.jpeg)
JAKARTA - Produsen mobil listrik ternama asal China, PT BYD Motor Indonesia, baru-baru ini menandai kehadiran mereka di industri otomotif Tanah Air dengan meluncurkan model mobil listrik premium multi-purpose vehicle (MPV), DENZA D9, di Ritz Carlton, Pasific, Jakarta. Acara peluncuran ini diperlihatkan sebagai langkah BYD untuk semakin mengukuhkan eksistensi mereka di pasar kendaraan listrik Indonesia yang semakin berkembang.
Namun, di tengah euforia peluncuran ini, muncul masalah hukum yang berpotensi menghambat strategi ekspansi BYD. Sengketa merek dagang terkait DENZA muncul ketika diketahui bahwa PT. WORCAS NUSANTARA ABADI, perusahaan lokal, telah mendaftarkan Merek DENZA di Indonesia lebih dahulu, yaitu pada 3 Juli 2023. Merek ini teregistrasi dengan Nomor Registrasi IDM001176306 pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), khusus untuk kategori barang yang berhubungan dengan kendaraan.
Sebaliknya, induk perusahaan dari PT BYD Motor Indonesia, BYD COMPANY LIMITED, baru mendaftarkan DENZA sebagai merek di Indonesia pada 29 Mei 2024, lebih dari setahun setelah pendaftaran oleh PT. WORCAS NUSANTARA ABADI. Ketidakselarasan ini menimbulkan sengketa yang berpotensi mempengaruhi operasi BYD di Indonesia.
Potensi Trademark Squatting di Indonesia
Sengketa ini mengundang komentar dari Dr. Arimansyah, seorang pakar hukum merek di Indonesia. Dr. Arimansyah menyoroti perlunya berhati-hati dalam menangani kasus seperti ini, terutama mengenai potensi praktik "Trademark Squatting". Ia menyebutkan bahwa hukum merek di Indonesia menganut asas "first to file" dan asas "teritorial", yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merek diberikan kepada pihak pertama yang mendaftarkan dan keharusan pendaftaran di setiap negara tempat merek akan digunakan.
Namun, Dr. Arimansyah juga menegaskan pentingnya pemeriksa merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM untuk waspada terhadap motif tidak baik yang dapat mengarah pada praktik Trademark Squatting sebelum menyetujui pendaftaran merek dagang.
"Trademark Squatting, atau yang awam disebut sebagai 'Dagang Merek', adalah tindakan mendaftarkan merek asing yang belum didaftarkan di Indonesia dengan tujuan menjual kembali merek tersebut kepada pemilik asli ketika mereka berusaha memasuki pasar Indonesia," jelas Dr. Arimansyah.
Tantangan Globalisasi Terhadap Sistem Merek
Dr. Arimansyah lebih lanjut menjabarkan dampak dari globalisasi perdagangan terhadap praktik Trademark Squatting. Ia menerangkan bahwa seiring dengan perkembangan perdagangan internasional, merek-merek asing semakin banyak masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemilik asli merek akan merasa perlu untuk mendaftarkan mereknya untuk mengamankan legalitas dan pemasaran produk mereka.
Namun, pendaftaran tersebut bisa ditolak jika sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, yang mungkin tidak memiliki niat untuk menggunakan merek tersebut selain untuk menjualnya kembali. Kondisi ini membuka peluang bagi beberapa pihak, seperti fasilitator atau broker, untuk memanfaatkan situasi dengan menjadi perantara dalam transaksi jual beli merek. "Sederhana saja logikanya, ketika merek asing itu masuk ke Indonesia, pemilik mereknya akan merasa perlu mendaftarkannya untuk melindungi produk mereka dan memenuhi legalitas perdagangan di sini. Permohonan mereka tentu saja akan ditolak jika merek telah didaftarkan oleh pengusaha Indonesia atau trademark squater sebelumnya," tambahnya.
Langkah yang Perlu Diambil ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan otoritas terkait di Indonesia agar lebih waspada dan bertindak proaktif guna mencegah praktik tidak etis tersebut. Djari sisi pemerintah dan lembaga terkait, seperti DJKI Kemenkum HAM, perlu ditingkatkan mekanisme pencegahan untuk mengenali pendaftaran merek yang mungkin didorong oleh niat buruk.
Pihak industri juga harus lebih waspada dan cepat dalam hal pendaftaran merek mereka di negara-negara yang menjadi target pasar ekspansi. Proteksi merek tidak hanya penting dalam aspek hukum, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.
Pertarungan hukum yang berpotensi memakan waktu dan biaya ini memberi pelajaran bagi perusahaan internasional lainnya mengenai pentingnya strategi pendaftaran merek yang tepat waktudan tepat sasaran. Untuk BYD dan PT BYD Motor Indonesia, penyelesaian sengketa ini penting untuk memastikan kelancaran operasi bisnis mereka di Indonesia sehingga bisa berfokus pada pengembangan inovasi dan memperkuat posisi di pasar kendaraan listrik Indonesia.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025