SPBU Ketahuan Curang Pakai PCB, Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri Bertindak Tegas
- Jumat, 21 Februari 2025

Jakarta – Modus kecurangan bahan bakar minyak (BBM) oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali terkuak. Kali ini, sebuah SPBU yang dimiliki oleh PT PBM terlibat dalam praktik licik yang merugikan konsumen dengan menggunakan alat khusus untuk mengurangi jumlah BBM yang diterima pelanggan, meskipun meteran di dispenser menunjukkan angka yang sesuai. Temuan ini mendorong Kementerian Perdagangan, Mabes Polri, dan pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas dengan menyegel SPBU tersebut untuk sementara waktu.
Menteri Perdagangan, yang menunjukkan kekhawatiran mendalam terhadap kepatuhan operasional bisnis terhadap hukum, menegaskan tindakan tersebut. "Ini melanggar ketentuan atau Undang-Undang Metrologi Legal dan juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ujarnya.
Modus Operandinya
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, memberikan penjelasan rinci mengenai modus operandi yang digunakan oleh pihak SPBU. Menurut beliau, SPBU tersebut memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser. PCB adalah sirkuit elektronik yang dirancang khusus dan dilengkapi dengan transformator (travo) untuk mengatur arus listrik. Penggunaan PCB ini memungkinkan pelaku mengontrol aliran listrik yang mengatur jumlah BBM yang keluar, sehingga tampaknya sesuai dengan pembacaan di meteran namun kurang dari jumlah sebenarnya yang dikirimkan ke tangki kendaraan pelanggan.
"Tindakan ini sangat merugikan masyarakat karena konsumen tidak mendapatkan jumlah BBM yang sesuai dengan yang mereka bayar," jelas Brigjen Nunung Syarifudin. "Selain itu, tindakan ini juga menyalahi prinsip bisnis yang adil dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU."
Penemuan dan Pengamanan
Pengungkapan kecurangan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan yang tertera pada meteran. Tindak lanjut dari laporan masyarakat ini mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan inspeksi mendadak bersama-sama dengan Mabes Polri dan pihak Pertamina.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan alat PCB yang dipasang di salah satu dispenser SPBU tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, SPBU di bawah pengelolaan PT PBM ini langsung mendapatkan sanksi penyegelan sementara. Langkah ini diambil untuk menghentikan operasional SPBU dan mencegah kerugian lebih lanjut pada konsumen.
Konsekuensi Hukum dan Upaya Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, pihak berwenang kini tengah menyusun berkas perkara untuk dibawa ke ranah hukum. Pelaku dari SPBU yang terlibat, diperkirakan akan menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan serta denda akibat pelanggaran terhadap UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU di seluruh Indonesia. Kementerian Perdagangan bersama dengan Pertamina berkomitmen untuk memperketat inspeksi rutin dan meningkatkan frekuensi audit terhadap SPBU guna memastikan pelayanan yang bersih dan adil kepada masyarakat.
Kementerian Perdagangan melalui juru bicaranya menyatakan, "Kami terus berupaya untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktek-praktek curang dalam bisnis pelayanan publik, terutama dalam sektor strategis seperti penyediaan BBM."
Dampak pada Publik dan Kepercayaan Konsumen
Kasus kecurangan ini tentunya membawa dampak negatif pada kepercayaan publik terhadap SPBU, khususnya terhadap yang dikelola oleh PT PBM. Konsumen merasa dirugikan dan memerlukan jaminan bahwa mereka mendapatkan hak mereka secara adil ketika membeli BBM. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan yang berlaku dan secara proaktif membangun kepercayaan melalui transparansi dan integritas dalam pelayanan.
Pelajaran dari insiden ini menyadarkan masyarakat untuk lebih teliti dan waspada terhadap segala bentuk potensi penipuan dalam transaksi publik. Pelanggan dihimbau untuk proaktif melaporkan ketidakberesan yang mungkin dialami selama proses pengisian BBM.
Kasus penggunaan PCB pada dispenser SPBU oleh PT PBM tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya memprioritaskan kejujuran dan keadilan. Tindakan tegas dari Kementerian Perdagangan, Polri, dan Pertamina dalam menindaklanjuti temuan ini menggambarkan komitmen kuat dalam menjaga hak-hak konsumen. Harapan ke depannya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua penyedia layanan agar mengedepankan integritas dan transparansi dalam bisnis mereka untuk menjaga kepercayaan publik yang sangat berharga.
Baca JugaMaher Zain Akan Gelar Konser di Tiga Kota Besar Indonesia pada November 2025

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Manfaat Parkour Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
- 09 September 2025
2.
Coba Bungee Jumping Lambat, Adrenalin Tetap Terasa
- 09 September 2025
3.
Bersepeda Menjadi Solusi Tubuh Sehat dan Bugar
- 09 September 2025
4.
Nikmati Laut, Rasakan Manfaat Diving Untuk Tubuh
- 09 September 2025
5.
Mengenal Taekwondo, Latihan Fisik dan Mental Optimal
- 09 September 2025