MTPI Desak Freeport Tunduk Pada UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baru Disahkan, Dukung Kebijakan Hilirisasi Pemerintah
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA - Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI) kembali memberikan sorotan tajam terhadap kebijakan yang diambil oleh Freeport Indonesia terkait dengan kegiatan ekspor konsentrat. Wakil Koordinator MTPI, Firman Mulyadi, secara tegas meminta agar Freeport tunduk dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Firman menegaskan bahwa UU tersebut mengharuskan perusahaan tambang besar seperti Freeport untuk tidak lagi mengandalkan ekspor konsentrat, melainkan memproses dan memurnikan produk tambang sebelum diekspor.
"Freeport harus mematuhi ketentuan yang ada dalam UU No. 4 Tahun 2009 yang telah disahkan. Tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk melakukan ekspor konsentrat, melainkan harus mengolah dan memurnikan produk tambangnya. Ini adalah langkah strategis untuk mendorong hilirisasi industri mineral di Indonesia," tegas Firman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Februari 2025.
Undang-Undang yang Mewajibkan Pengolahan dan Pemurnian
Baca JugaMaher Zain Akan Gelar Konser di Tiga Kota Besar Indonesia pada November 2025
Sejak terbitnya UU No. 4 Tahun 2009, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan semua pemegang izin usaha pertambangan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Bagi Freeport Indonesia, kewajiban ini menjadi sebuah langkah besar yang dijalankan dengan pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian tembaga. Pada tahun 2024, Freeport Indonesia meresmikan smelternya yang kini telah beroperasi.
Namun, meskipun smelter Freeport telah beroperasi, perusahaan ini kembali mengemukakan niatnya untuk melanjutkan ekspor konsentrat dengan berbagai alasan yang mereka ajukan. Langkah ini langsung mendapat tanggapan keras dari MTPI. Firman Mulyadi menilai bahwa upaya untuk melanjutkan ekspor konsentrat merupakan bentuk kegagalan manajemen Freeport dalam mengelola perusahaan secara baik dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang kini sedang giat mendorong hilirisasi sektor pertambangan.
Pemerintah Diminta Evaluasi Kepemimpinan Freeport Indonesia
Firman menegaskan bahwa langkah Freeport untuk terus mengekspor konsentrat merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah yang tegas untuk melakukan hilirisasi. Menurutnya, Freeport tidak seharusnya mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut, apalagi dengan memanfaatkan ketentuan lama yang sudah tidak berlaku.
"Ini adalah kegagalan manajemen Freeport Indonesia dalam menjalankan tugasnya, dan itu sangat jelas tidak berpihak pada kebijakan hilirisasi yang sedang diterapkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Prabowo Subianto," ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Freeport Indonesia saat ini, termasuk mengganti Direktur Utama (Dirut) Freeport dengan profesional yang lebih mendukung kebijakan hilirisasi pemerintah.
Hilirisasi: Meningkatkan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Pemerintah Indonesia telah menargetkan hilirisasi sebagai bagian dari kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang, terutama komoditas tembaga, yang merupakan salah satu komoditas utama. Hilirisasi tembaga akan memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia, tidak hanya dari sisi peningkatan nilai tambah, tetapi juga dari peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan peningkatan neraca perdagangan.
Firman menjelaskan bahwa dengan adanya pengolahan dan pemurnian, Indonesia akan bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada sekedar mengekspor konsentrat. Negara juga akan mendapatkan manfaat lebih banyak, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi pembangunan industri dalam negeri.
"Sebagai salah satu negara penghasil tembaga terbesar, kita harus bisa memanfaatkan potensi tersebut. Hilirisasi tembaga akan membantu meningkatkan nilai tambah bagi produk pertambangan kita dan juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara, termasuk melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Firman.
Dukungan Terhadap Satgas Hilirisasi yang Dipimpin Menteri ESDM
Firman juga mengimbau semua pihak, termasuk Freeport, untuk mendukung program hilirisasi yang dipimpin oleh Satgas Hilirisasi yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prabowo Subianto. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat implementasi hilirisasi sektor pertambangan di Indonesia, dengan fokus pada pengolahan dan pemurnian komoditas-komoditas strategis seperti tembaga.
"Pemerintah telah jelas menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi industri pertambangan. Untuk itu, kami berharap Freeport dan perusahaan tambang lainnya bisa mendukung langkah-langkah strategis ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Firman.
Selain itu, Firman menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengolah komoditas mineralnya sendiri, dan dengan adanya fasilitas pengolahan dan pemurnian yang baik, Indonesia bisa menjadi pemain utama di pasar global, bukan hanya sebagai negara penghasil bahan baku.
Sanksi dan Tanggung Jawab Freeport dalam Kepatuhan Hukum
Pemerintah Indonesia, menurut Firman, harus menegakkan hukum dan regulasi yang ada tanpa pandang bulu. Freeport, sebagai perusahaan tambang besar yang beroperasi di Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mematuhi semua aturan yang ditetapkan oleh negara. Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini bisa berakibat pada sanksi, baik berupa denda atau bahkan pencabutan izin operasi.
"Kita tidak bisa membiarkan perusahaan besar seperti Freeport terus mencari celah untuk menghindari kewajiban. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah agar mereka tidak mengabaikan kebijakan hilirisasi ini. Ini adalah soal keberlanjutan ekonomi Indonesia," ujar Firman dengan tegas.
Harapan untuk Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia
Firman mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam industri pertambangan, namun agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan, diperlukan kepemimpinan yang pro-hilirisasi. Pemerintah dan semua pihak terkait harus bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, bukan sekedar mengekspor bahan baku.
"Semoga ke depannya, semua perusahaan pertambangan, termasuk Freeport, dapat mengikuti langkah pemerintah dan berkomitmen untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan di Indonesia," tutup Firman.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia melalui hilirisasi.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Manfaat Parkour Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
- 09 September 2025
2.
Coba Bungee Jumping Lambat, Adrenalin Tetap Terasa
- 09 September 2025
3.
Bersepeda Menjadi Solusi Tubuh Sehat dan Bugar
- 09 September 2025
4.
Nikmati Laut, Rasakan Manfaat Diving Untuk Tubuh
- 09 September 2025
5.
Mengenal Taekwondo, Latihan Fisik dan Mental Optimal
- 09 September 2025