Rabu, 10 September 2025

Sistem Pajak Coretax Sebabkan Penurunan Drastis Setoran Pajak, Anggaran Rp1,3 Triliun Dipertanyakan

Sistem Pajak Coretax Sebabkan Penurunan Drastis Setoran Pajak, Anggaran Rp1,3 Triliun Dipertanyakan
Sistem Pajak Coretax Sebabkan Penurunan Drastis Setoran Pajak, Anggaran Rp1,3 Triliun Dipertanyakan

JAKARTA - Kehadiran sistem aplikasi pajak Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan penerimaan pajak negara justru menimbulkan masalah serius. Sistem yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun ini ternyata menghadapi berbagai kendala yang berimbas pada penurunan drastis setoran pajak di awal tahun 2025. Dari setoran pajak yang biasanya mencapai angka Rp172 triliun pada Januari, kini hanya terkumpul Rp50 triliun.

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Nawardi, mengungkapkan kekecewaannya terkait hal ini dalam rapat yang diadakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Akibat dari Coretax ini penerimaan negara awal tahun ini hanya Rp50 triliun, padahal tahun sebelumnya Rp172 triliun, sehingga ada penurunan itu gara-gara Coretax sehingga faktur yang bisa masuk itu hanya 20 juta dari 60 juta (faktur) tahun lalu," ujar Ahmad Naward.

Permasalahan Coretax di Meja Menteri Keuangan

Pertemuan itu menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, ada keinginan dari DPD untuk menggali lebih dalam mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Coretax, namun jawaban yang diharapkan tidak kunjung datang karena keterbatasan waktu.

"Tapi itu belum dijawab sama bu Sri Mulyani apa yang saya sampaikan itu, tidak dijawab mungkin lupa juga karena banyak kan pertanyaan, karena waktunya beliau juga sempit tadi saya mau memperdalam sebenarnya persoalan itu tapi tidak cukup, nanti kita akan bertemu lagi dengan beliau," kata Ahmad Nawardi. Sikap ini menyoroti keseriusan pihak DPD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Pandangan Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, turut memberikan pandangannya terkait permasalahan ini. Ia menyayangkan penggunaan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk membangun sistem yang justru menyulitkan para wajib pajak. "Awalnya aplikasi Coretax diharapkan bisa menambah penerimaan negara dari pajak. Setelah beroperasi malah menyulitkan wajib pajak. Kalau dalam ilmu kebijakan publik, ini adalah kegagalan," ujar Trubus.

Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. "Sayangnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak pernah menyampaikan secara transparan kepada publik. Baru setelah bermasalah, publik tahu adanya proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun," tambah Trubus.

Potensi Masalah Korupsi dan Langkah KPK

Baca Juga

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Adanya anggaran yang sangat besar dan masalah yang timbul dari implementasi sistem Coretax memicu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intelijen KPK diminta segera bergerak menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Isu ini bahkan menjadi sorotan publik ketika laporan tentang potensi korupsi menaik ke tahap telaah di KPK.

Trubus Rahardiansyah, dalam pandangannya kepada Inilah.com, menyebutkan bahwa ketidakberesan ini seharusnya mendorong para pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, untuk mundur. "Kalau soal (Dirjen Pajak Suryo Utomo) mundur atau tidak, itu kan sudah politis ya. Tapi, menurut saya, tanpa disuruh harusnya sudah mundur," kata Trubus.

Langkah Berikutnya untuk Penyelesaian

Permasalahan menyangkut Coretax dan dampaknya terhadap penerimaan pajak negara bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait, tapi juga isu yang menyangkut kepentingan nasional. Dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPD dan masyarakat luas, menuntut transparansi dan solusi, langkah-langkah penyelesaian harus segera diambil.

Dari investigasi lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran hingga evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas teknis dan fungsional Coretax, pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan cepat dan tepat. Hal ini perlu dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah dari uang negara digunakan secara bijak demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai pelajaran dari kekacauan ini, pemerintah dan pihak terkait diharapkan untuk lebih memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dalam proyek-proyek anggaran besar di masa depan. Jangan sampai kisah Coretax terulang dan merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank