Rabu, 10 September 2025

Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi atau Masalah Baru?

Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi atau Masalah Baru?
Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi atau Masalah Baru?

JAKARTA - Dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengangkat kembali gagasan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis Badan Legislasi DPR dalam memperbaiki proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia.

Ide mendirikan badan legislatif khusus ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak 2019, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan pentingnya "pusat legislasi nasional" sebagai solusi untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang sering kali terjadi. Dalam debat calon presiden 2019-2024, Jokowi mengedepankan ide ini sebagai tanggapan terhadap tantangan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto mengenai banyaknya peraturan yang tidak harmonis.

Kerangka Masalah Tata Kelola Regulasi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia telah lama menyoroti masalah tata kelola regulasi di Indonesia. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi adalah:
1. Perencanaan yang Tidak Sinkron: Prolegnas sering kali tidak terkoordinasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
2. Dependensi pada Undang-Undang: Ada kecenderungan bahwa pemerintah dan DPR menganggap undang-undang sebagai solusi atas semua masalah yang dihadapi, meski tidak selalu efektif.
3. Absennya Monitoring dan Evaluasi: Tidak adanya mekanisme monitoring yang terintegrasi menyebabkan fenomena hiper-regulasi, yaitu jumlah peraturan yang terlalu banyak dan tidak harmonis.
4. Ketiadaan Otoritas Manajemen Regulasi: Tidak ada otoritas tunggal yang bertanggung jawab dalam pengelolaan regulasi.

PSHK mengusulkan perlunya otoritas tunggal untuk mengelola peraturan yang ada, dan usulan ini semakin relevan setelah Bappenas melakukan studi mendalam tentang pembentukan badan regulasi nasional.

Keraguan Publik dan Pemisahan Kementerian

Namun, publik masih meragukan efektivitas pembentukan badan baru ini. Adanya perubahan besar dalam struktur kementerian oleh pemerintahan Prabowo Subianto menjadi salah satu alasan. Ia memisahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas terpisah yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski pemisahan urusan tersebut sesuai dengan masukan para ahli yang melihat beban Kementerian Hukum dan HAM terlalu berat, pengalaman menunjukkan bahwa restrukturisasi kementerian atau lembaga sering kali membawa dampak signifikan. "Biasanya, restrukturisasi ini menghabiskan banyak waktu dan energi untuk menyesuaikan fungsi dan struktur organisasi," ungkap seorang narasumber di Kementerian Hukum.

Proses Legislasi Bermasalah

Baca Juga

Penerbangan Balikpapan Toraja Dibuka Lagi 15 September

Pada masa pemerintahan Jokowi, legislasi sering kali dinilai lemah dalam aspek legitimasi sosiologis. Mulai dari revisi UU KPK yang diwarnai gelombang protes publik hingga UU Cipta Kerja yang dibahas tanpa partisipasi publik yang memadai.

Prabowo, meski kini memimpin pemerintahan, tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dia adalah bagian dari kabinet saat beberapa legislasi bermasalah tersebut disahkan. Kini, meski ia telah menyerukan efisiensi anggaran, hal ini pun masih menjadi polemik. "Pemerintah harus konsisten antara kebijakan efisiensi dengan pembentukan lembaga baru," ujar seorang pengamat politik.

Transformasi dan Penguatan Badan Eksisting

Sejumlah kalangan menyarankan agar alih-alih membentuk lembaga baru, lebih baik memperkuat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PSHK juga merekomendasikan penggabungan fungsi pengelolaan peraturan ke dalam satu otoritas pelaksana. Saat ini, fungsi-fungsi terkait tersebar di lima kementerian yang berpotensi menimbulkan ketidakselarasan kebijakan.

Dengan integrasi ke dalam BPHN yang kemudian ditransformasikan menjadi Badan Legislasi Nasional, diharapkan ada efisiensi dan efektifitas yang lebih baik. Perluasan fungsi ke daerah secara bertahap juga diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan regulasi di tingkat lokal.

Mengingat pentingnya strategi implementasi yang cermat di tengah keraguan publik terhadap pemerintah serta keterbatasan anggaran, pemerintah perlu berpikir lebih dalam. Seperti disampaikan oleh seorang anggota ormas sipil, “Pemerintah perlu argumen kuat untuk meyakinkan bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional memang dibutuhkan dan bukan sekadar pemborosan anggaran.”

Pengelolaan aturan yang efektif dan efisien memang diperlukan di Indonesia. Namun, keberhasilan pembentukan Badan Legislasi Nasional sangat tergantung pada strategi implementasi yang tepat. Publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintahan saat ini agar reformasi tata kelola regulasi ini tidak menjadi program yang terabaikan. Segala usaha harus dipikirkan dengan kawalan kebijakan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan betul bahwa target yang diharapkan dapat tercapai.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Harga Mobil Listrik Lengkap September 2025

Daftar Harga Mobil Listrik Lengkap September 2025

Penerbangan Banyuwangi Surabaya PP Dibuka Kembali

Penerbangan Banyuwangi Surabaya PP Dibuka Kembali

Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025

Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025

Jadwal Penyeberangan TAA ke Bangka Lebih Praktis Hari Ini

Jadwal Penyeberangan TAA ke Bangka Lebih Praktis Hari Ini

Transportasi Jakarta Kini Masuk 20 Terbaik Dunia

Transportasi Jakarta Kini Masuk 20 Terbaik Dunia