Pemerintah Tingkatkan Langkah Strategis untuk Eliminasi Kusta dan Filariasis Menjelang Target 2030
- Rabu, 19 Februari 2025
.jpeg)
JAKARTA - Indonesia mengambil langkah besar dalam melawan Penyakit Tropis Terabaikan (Neglected Tropical Diseases/NTDs), dengan fokus eliminasi pada dua penyakit utama yaitu kusta dan filariasis. Berkomitmen untuk mencapai target bebas dari kedua penyakit ini pada tahun 2030, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meluncurkan strategi komprehensif yang mencakup deteksi dini, pengobatan massal, serta kolaborasi lintas sektor.
Kemajuan dan Tantangan dalam Eliminasi Kusta
Dalam temu media yang diadakan secara daring, Kemenkes RI mengungkapkan berbagai progres yang telah dicapai. Namun, tantangan masih banyak ditemui, antara lain stigma sosial, keterlambatan diagnosis, serta rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerima pengobatan.
Menurut Direktur Penyakit Menular, dr. Ina Agustina, "Meskipun kita sudah melihat penurunan prevalensi kusta sejak 1981, Indonesia masih berada pada peringkat ketiga di dunia dengan jumlah kasus baru kusta mencapai 12.798 pada tahun 2023." Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Papua menjadi provinsi dengan kasus tertinggi di negara ini.
Dr. Ina juga menyoroti bahwa eliminasi kusta masih menjadi target utama dengan visi “Zero New Cases, Zero Disabilities, dan Zero Stigma”. Prof. Linuwih dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia menambahkan, “Hambatan terbesar dalam upaya eliminasi adalah stigma sosial terhadap penderita kusta. Banyak pasien yang sudah sembuh tetap mengalami diskriminasi sosial, sehingga mereka ragu mencari pengobatan sejak dini.”
Strategi Eliminasi Kusta
Untuk mencapai target eliminasi kusta sebelum 2030, Kemenkes telah mengidentifikasi lima strategi utama:
1. Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat: Penerapan terapi Multi-Drug Therapy (MDT) selama 6 hingga 12 bulan untuk kasus yang terdiagnosis.
2. Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM): Ini dilakukan di daerah-daerah dengan prevalensi tinggi untuk menekan peningkatan kasus baru.
3. Surveilans Aktif: Upaya menemukan dan menangani kasus secara cepat melalui pelacakan rutin.
4. Edukasi dan Promosi Kesehatan: Bertujuan mengurangi stigma dan meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat.
5. Kolaborasi Lintas Sektor: Menggandeng berbagai pihak untuk percepatan eliminasi kusta.
Memerangi Filariasis dan Tantangan yang Dihadapi
Filariasis, dikenal sebagai penyakit kaki gajah, disebabkan oleh infeksi cacing filaria yang ditularkan melalui gigitan nyamuk. Indonesia menghadapi tantangan unik dengan keberadaan tiga spesies cacing filaria, yaitu Wuchereria bancrofti, Brugia malayi, dan Brugia timori (spesies yang khusus dijumpai di Indonesia dan Timor Leste).
Prof. Dr. Taniawati Supali, Dosen FKUI Departemen Parasitologi, mengungkapkan bahwa “Filariasis menimbulkan kecacatan terbesar kedua dunia setelah gangguan jiwa, dengan dampak ekonomi signifikan bagi penderitanya. Penyakit ini memperburuk kemiskinan karena penderitanya kehilangan kemampuan bekerja dan mengalami pengucilan sosial.”
Strategi Eliminasi Filariasis
Untuk mencapai eliminasi filariasis di tahun 2030, Kemenkes mengimplementasikan strategi berikut:
1. Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM): Dilaksanakan setiap tahun selama lima tahun di wilayah endemis.
2. Strategi Pengobatan Tiga Obat (IDA Therapy): Mempercepat eliminasi hanya dalam dua tahun.
3. Surveilans Ketat: Memastikan tidak ada transmisi baru di komunitas.
4. Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran terkait bahaya dan pencegahan filariasis.
5. Kolaborasi Lintas Sektor: Termasuk dengan sektor peternakan dan lingkungan, karena penyebaran filariasis juga melibatkan hewan seperti kera, kucing, dan anjing.
Langkah Kolaboratif Menuju Eliminasi
Kementerian menekankan pentingnya kerjasama antar pihak — pemerintah, tenaga kesehatan, masyarakat, serta media — dalam mengatasi kedua penyakit ini. Langkah ini meliputi:
1. Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan kepatuhan dalam pengobatan.
2. Pengobatan Massal yang Terorganisir: Dengan pengawasan langsung dari tenaga kesehatan.
3. Kolaborasi Lintas Sektor: Menyertakan sektor peternakan dan lingkungan terutama dalam kasus filariasis.
4. Surveilans Aktif dan Inovasi: Pendekatan eliminasi yang lebih efektif dan sesuai kondisi lokal.
Prof. Linuwih menegaskan, “Masalah kusta dan filariasis tidak dapat diselesaikan hanya oleh tenaga kesehatan. Diperlukan keterlibatan masyarakat, pemimpin daerah, tokoh agama, serta media untuk mempercepat eliminasi.”
Melalui keterlibatan yang komprehensif dan strategis, Indonesia berpeluang mencapai target eliminasi kusta dan filariasis lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan. Ini sekaligus memastikan tidak ada lagi individu yang menderita kecacatan, diskriminasi, atau kehilangan ekonomi akibat penyakit tersebut. Bersama-sama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kusta dan filariasis!

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
2.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
3.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025
4.
5.
Mengenal 11 Makanan Khas Bekasi yang Kaya Rasa dan Cerita
- 06 September 2025