Minggu, 07 September 2025

Polres Paser Sukses Bongkar Gudang BBM Ilegal di Kuaro, Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polres Paser Sukses Bongkar Gudang BBM Ilegal di Kuaro, Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polres Paser Sukses Bongkar Gudang BBM Ilegal di Kuaro, Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Paser telah mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kecamatan Kuaro. Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser pada Senin 17 Februari 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (30) serta sejumlah barang bukti penting lainnya. Kejadian ini sekaligus mengindikasikan ketegasan Polres Paser dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ipda Bahruddin, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser, menyatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan BBM ilegal. "Kami berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di rumah pelaku," ujar Ipda Bahruddin.

Operasi penggerebekan ini tidak hanya sekadar menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menyita barang bukti seperti 120 liter BBM dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan distribusi BBM ilegal tersebut. "Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi gudang penyimpanan telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang, yaitu saudara A," terang Ipda Bahruddin.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi berita penting di wilayah Paser, tetapi juga menjadi contoh dari efektivitas penegakan hukum dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mungkin melakukan kejahatan serupa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mengacu pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan amandemen dari Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku terbilang berat, yaitu hingga 6 tahun penjara. Langkah ini diambil untuk menanggulangi kerugian negara serta melindungi masyarakat dari dampak harga BBM yang tidak stabil akibat ulah segelintir oknum.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberantas semua bentuk aktivitas ilegal di wilayah tugas mereka. "Pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini adalah wujud nyata respon cepat Polres Paser terhadap pelanggaran hukum. Kami tidak akan pernah mendukung pelaku kejahatan," tegas AKP Agus Setyawan. Ia juga menambahkan bahwa komitmen mereka adalah memastikan wilayah Paser bebas dari ancaman stabilitas keamanan.

Penegakan hukum yang dilakukan Polres Paser diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, apalagi dalam situasi perekonomian yang memerlukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak bersubsidi. Penggunaan BBM ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak adanya jaminan keamanan pada BBM yang disimpan secara tidak sah.

Presiden Direktur Asosiasi Pengusaha BBM, Subur Rahardian, memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Paser. "Langkah tegas yang diambil oleh Polres Paser patut diapresiasi karena mampu menjaga kestabilan suplai dan harga BBM di masyarakat. Ini adalah contoh penegakan hukum yang baik dalam mendukung ekonomi nasional," jelas Subur Rahardian melalui sambungan telepon.

Selain itu, akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Dr. Andi Firmansyah, SH., MH., menilai kasus ini sebagai wujud dari kepedulian aparat dalam menjaga ketertiban sosial. "Penegakan hukum tidak hanya soal memberi hukuman, tetapi juga memastikan keadilan sosial berjalan seimbang. Langkah Polres Paser adalah contoh kerja cerdas dan tegas dalam mengatasi masalah ini," ungkap Dr. Andi Firmansyah.

Melalui pengungkapan kasus ini, dapat dipastikan bahwa Polres Paser serius dalam mengawasi dan menangani tindakan-tindakan yang melanggar hukum di wilayahnya. Langkah ini juga sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata dari sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menghadapi kejahatan. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan mencurigakan sangat membantu kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menegakkan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya