Minggu, 07 September 2025

KPK Periksa Saksi Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah, Ini Alasan Permintaan Logistik Pilkada

KPK Periksa Saksi Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah, Ini Alasan Permintaan Logistik Pilkada
KPK Periksa Saksi Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah, Ini Alasan Permintaan Logistik Pilkada

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah. KPK meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan peran Rohidin dalam meminta logistik dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk keperluan Pilkada. Kasus ini kini semakin menarik perhatian publik, dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Penyelidikan Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Pada Selasa, 18 Februari 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa tiga saksi dalam proses penyidikan terkait dugaan peran Rohidin Mersyah dalam meminta logistik Pilkada dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim. Tessa menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang mendalam mengenai bagaimana Rohidin memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk meminta bantuan logistik dalam rangka memenangkan dirinya dalam Pilkada.

Baca Juga

Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini

“Saksi hadir, didalami terkait dengan permintaan tersangka RM (Rohidin Mersyah) agar ASN turut membantu logistik pemenangan dirinya,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulis yang diterima oleh wartawan. Meskipun Tessa tidak membeberkan secara rinci identitas dan peran masing-masing saksi, ia menyebutkan bahwa saksi yang dimaksud antara lain berinisial ID, F, dan AA. Salah satu di antara mereka adalah Iwan Darmawan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman di Dinas Perkim Bengkulu.

Rohidin Mersyah Minta Bantuan Logistik untuk Pemenangan Pilkada

Permintaan Rohidin Mersyah terkait logistik untuk keperluan Pilkada ini dinilai melanggar hukum. KPK menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis logistik yang dimaksud dalam kasus ini, meskipun ada dugaan bahwa permintaan tersebut mencakup berbagai macam barang atau dukungan yang digunakan untuk mendukung keberhasilan Rohidin dalam kontestasi Pilkada.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa logistik yang diminta oleh Rohidin kemungkinan besar melibatkan sumber daya yang dikelola oleh Dinas Perkim, seperti bantuan bahan bangunan atau fasilitas lain yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman di daerah tersebut. Dugaan tersebut semakin mengarah pada pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dalam Pilkada, yang tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi yang bersih dan transparan.

Barang Bukti yang Ditemukan KPK: Rp7 Miliar dalam OTT

KPK sendiri telah menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai Rp7 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait dengan praktik gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin dan beberapa pihak lainnya.

“Bukti uang senilai Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura ditemukan di lokasi OTT di Bengkulu. Uang ini diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Tessa Mahardhika. KPK saat ini sedang mendalami lebih lanjut sumber uang tersebut dan bagaimana proses transaksi yang melibatkan Rohidin serta pihak-pihak terkait.

Tersangka yang Ditangkap dalam Kasus Ini

Dalam proses penangkapan yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, total ada delapan orang yang diamankan. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rohidin Mersyah sebagai Gubernur nonaktif Bengkulu, Evriansyah yang merupakan Adc (Asisten Direktur) Gubernur Bengkulu, serta Isnan Fajri, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh tersangka.

Penyalahgunaan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi

Tindakan Rohidin Mersyah ini semakin menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik di Indonesia. Sebagai seorang kepala daerah, Rohidin seharusnya bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi dalam konteks politik dan pemilihan. Permintaan logistik dari ASN untuk kepentingan pemenangan Pilkada jelas melanggar etika dan bisa menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik.

Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi. KPK, sebagai lembaga yang memiliki tugas utama untuk memberantas korupsi, terus bekerja keras dalam mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kejahatan diberi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPK Terus Melakukan Penyidikan dan Pemeriksaan

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih banyak saksi dan mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan dakwaan terhadap Rohidin dan tersangka lainnya. Penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi ini diyakini akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

"Kami akan terus mendalami semua aspek yang terkait dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan ini. Kami juga akan memanggil saksi-saksi lainnya yang bisa memberikan keterangan lebih lanjut," jelas Tessa.

Tindak Lanjut dari Kasus ini: Penegakan Hukum yang Konsisten

Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ini tentu menjadi bukti dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Dalam konteks ini, kasus Rohidin Mersyah menjadi salah satu ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat juga diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Agar ke depan, para pejabat publik di Indonesia bisa lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas mereka demi kemajuan bangsa.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rohidin Mersyah semakin menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. KPK terus bekerja keras untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi ini, serta memberikan hukuman yang setimpal. Para pihak yang terlibat dalam perkara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya