Senin, 08 September 2025

Revisi UU Minerba: Kesempatan Emas Bagi Perguruan Tinggi untuk Mendapatkan Manfaat dari Kegiatan Pertambangan

Revisi UU Minerba: Kesempatan Emas Bagi Perguruan Tinggi untuk Mendapatkan Manfaat dari Kegiatan Pertambangan
Revisi UU Minerba: Kesempatan Emas Bagi Perguruan Tinggi untuk Mendapatkan Manfaat dari Kegiatan Pertambangan

JAKARTA - Revisi terbaru Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) memberikan angin segar bagi perguruan tinggi di Indonesia. Ketua Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diubah perannya menjadi pengelola tambang mineral dan batubara. Sebaliknya, mereka dijadikan pihak penerima manfaat dari Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini merupakan bagian dari amandemen keempat UU Minerba yang telah berproses sejak tahun 2009. "Hanya manfaat. Tidak, kita tidak kasih izin sebagai pengelola," tegas Bahlil setelah menghadiri Rapat Pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (17/2).

Dengan revisi ini, perguruan tinggi diharapkan dapat menerima sejumlah keuntungan, termasuk fasilitas laboratorium, alat penelitian, dan akses beasiswa dari badan usaha yang memegang IUP. Namun, nantinya, pelaksanaannya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kebijakan turunan dari undang-undang baru tersebut.

Peluang Manfaat bagi Perguruan Tinggi

Pemanfaatan IUP oleh perguruan tinggi bukanlah kewajiban, melainkan sebuah opsi yang ditawarkan pemerintah. "Kami dari pemerintah berpandangan kampusnya tidak kita berikan langsung, tapi kepada badan usaha yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium, ataupun beasiswa," kata Bahlil.

Bahlil mencontohkan beberapa daerah seperti Maluku Utara dan Sulawesi yang memerlukan dukungan untuk beasiswa dan laboratorium. Pemberian manfaat ini tidak akan otomatis melekat pada setiap kampus. "Ini hanya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang tidak mau," ungkapnya.

Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Meski begitu, Bahlil berharap niat baik pemerintah ini dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak. "Kita menghargai independensi dari kampus, tapi kita juga punya berpikir agar niat baik ini bisa terkomunikasikan dengan tetap satu hal, saling menjaga independensi dari institusi kampus," tegasnya.

Langkah Pemberdayaan Masyarakat

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengintegrasikan kebijakan lain dalam Revisi UU Minerba ini. Kebijakan tersebut mencakup pemberian prioritas bagi organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan, UMKM, koperasi, dan perusahaan perorangan dalam lelang konsesi tambang. Namun, agar bisa menikmati keuntungan ini, mereka harus mengantongi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Bahlil, ini menjadi langkah strategis untuk mengedepankan pemerataan dalam pengelolaan tambang hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. "Ini sebagai bentuk pemerataan agar IUP-IUP ini tidak dikuasai oleh kelompok yang besar-besar saja, kita harus adil," papar Bahlil berdedikasi.

Tantangan dan Masa Depan Kebijakan

Meskipun demikian, tidak semua pihak menyambut baik berita ini. Sejumlah kalangan menganggap izin tambang untuk kampus bisa berbahaya jika tidak dikelola dengan bijaksana. Kritikus kebijakan mengkhawatirkan bahwa kerjasama yang longgar bisa menciptakan konflik kepentingan dan mengancam otonomi akademik.

Namun, lepas dari kontroversi tersebut, pemerintah bersikukuh bahwa manfaat ekonomi dan edukasi dari kebijakan ini bisa melampaui tantangan yang dihadapi. Apalagi dengan adanya pengaturan yang rinci dan pengawasan yang ketat, sinergi antara dunia pendidikan dan industri pertambangan di Indonesia diharapkan mampu menciptakan perubahan positif.

Kebijakan ini tentu menjadi PR besar bagi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Dapatkah niat baik ini sungguh-sungguh teraplikasi di lapangan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar perguruan tinggi dan bagaimana pengawasan atas kerjasama ini akan dilakukan?

Bagi kampus-kampus yang siap menerima manfaat, kesempatan itu bisa menjadi dorongan untuk mengembangkan fasilitas pendidikan dan penelitian mereka. Namun di sisi lain, institusi pendidikan harus tetap menjaga integritas akademik dan mengatur agar sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para mahasiswa dan komunitas akademik.

Dengan jalan yang masih panjang, masyarakat menunggu realisasi dari aturan ini sekaligus dampaknya terhadap sektor pendidikan dan pertambangan di tanah air. Pada akhirnya, tujuan dari semua kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan yang memberi dampak ke seluruh sektor yang tercakup di dalamnya, baik itu pendidikan, ekonomi, maupun sosial.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya