Senin, 08 September 2025

Dua Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM KLU

Dua Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM KLU
Dua Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM KLU

JAKARTA - Skandal korupsi kembali mengguncang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Muhammad Husni dan Zainal Abidin, kini harus menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Muhammad Husni dan Zainal Abidin sebelumnya telah dikenal publik karena terlibat dalam kasus korupsi pengerukan pasir besi di Lombok Timur yang membuat mereka harus mendekam di balik jeruji besi. Namun, kali ini keduanya diperiksa terkait dengan peran mereka saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dalam proyek SPAM KLU, bukan terkait dakwaan yang sebelumnya.

“Iya, ada pemeriksaan saksi terkait dengan PDAM SPAM di KLU. Mereka (Muhammad Husni dan Zainal Abidin) dimintai keterangan terkait dengan peran saat mereka masih menjabat sebagai kadis (Kepala Dinas),” ungkap Ely Rahmawaty, Pelaksana Tugas Aspidsus Kejati NTB, merujuk pada keterlibatan mereka dalam proyek tersebut.

Proyek SPAM di KLU ini ternyata memiliki kaitan dengan kasus lain yang juga tengah diusut oleh pihak kejaksaan yakni kasus PT Gerbang NTB Emas. Meskipun pihak kejaksaan membuka penyelidikan, Ely menyebut bahwa ia enggan merinci detail dari kasus SPAM ini lebih lanjut dengan alasan pemeriksaan saksi-saksi yang masih berlangsung. “Nanti kita informasikan kepada teman-teman, karena ini juga pemeriksaan belum selesai,” imbuhnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi ini sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan. Namun, Muhammad Husni dan Zainal Abidin belum ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berada dalam status saksi. "Sudah penyidikan. (Penetapan) Tersangka belum," tegas Ely.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini juga belum dapat dipastikan. Meski demikian, adanya temuan perbuatan melawan hukum telah menjadi dasar kuat bagi Kejati NTB untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menegaskan bahwa temuan itu cukup menjadi alasan bagi mereka untuk melangkah ke tahap penyidikan yang lebih serius. “Yang pasti, kenapa ini berani kami naikkan ke tahap penyidikan, itu karena kami temukan adanya perbuatan melawan hukum dari proses-proses (penyelidikan) tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Enen menjelaskan bahwa tahap penyidikan akan mencakup pemeriksaan terhadap lebih banyak saksi, baik dari kalangan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB maupun pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. “Pasti akan kami lakukan pemeriksaan, karena ini kan baru awal dan kami juga masih belum bisa banyak membuka,” katanya.

Menariknya, meskipun pihak kejaksaan masih enggan untuk membuka kasus ini secara terang-terangan, Enen menekankan bahwa penanganan kasus telah masuk ke tahap penyidikan karena adanya indikasi kuat tentang perbuatan melawan hukum. “Saya pastikan bahwa perkara ini sudah terjadi perbuatan melawan hukum, adanya penyimpangan. Sehingga kami naikkan proses ini ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Kasus ini tentunya menambah daftar panjang kasus korupsi dana publik di NTB. Masyarakat berharap, melalui langkah tegas kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini, akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta menjaga integritas pengelolaan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang. Dalam upaya transparansi, perkembangan selanjutnya diharapkan melibatkan partisipasi publik agar terwujudnya penegakan hukum yang adil dan terbuka.

Dengan sorotan media dan pengawasan dari masyarakat luas, diharapkan kasus ini dapat dituntaskan secara cepat dan tepat agar keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat.

Pihak Kejati NTB diharapkan akan segera memberikan update terkait perkembangan penyidikan serta langkah-langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB ini. Kejelasan dan ketegasan dari pihak kejaksaan tentunya diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditaati dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

AirAsia Buka Penerbangan Semarang Kuala Lumpur

AirAsia Buka Penerbangan Semarang Kuala Lumpur

Cek Besaran Bansos PKH September 2025 Sekarang

Cek Besaran Bansos PKH September 2025 Sekarang

Warga Kotabaru Kini Punya Alternatif Transportasi Publik

Warga Kotabaru Kini Punya Alternatif Transportasi Publik

Skrining BPJS Bantu Deteksi Dini Kesehatan Peserta

Skrining BPJS Bantu Deteksi Dini Kesehatan Peserta

Mobil Listrik GAC Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan

Mobil Listrik GAC Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan