Hati-Hati! Berikut Daftar 97 Platform Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK
- Senin, 17 Februari 2025
.jpeg)
JAKARTA - Di tengah maraknya pengguna layanan finansial berbasis teknologi atau fintech, masyarakat diimba untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2023, tercatat adanya peningkatan outstanding pembiayaan fintech lending sebesar 33,73% secara tahunan.
Meski pertumbuhan ini menunjukkan tren positif dalam akses keuangan, hal tersebut juga menuntut kewaspadaan lebih dari masyarakat terhadap potensi bahaya pinjaman online ilegal. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK merilis daftar terbaru yang mencakup 97 platform pinjaman online yang telah resmi mendapatkan izin operasional di Indonesia.
Daftar Platform Pinjaman Online yang Berizin OJK
Berikut adalah beberapa platform pinjaman online yang berizin OJK dan dapat dijadikan pilihan bagi mereka yang membutuhkan layanan pinjaman cepat dan terpercaya:
1. Amartha – [amartha.com](https://amartha.com)
2. Danamas – [p2p.danamas.co.id](https://p2p.danamas.co.id)
3. Dompet Kilat – [dompetkilat.co.id](https://www.dompetkilat.co.id)
4. Boost – [myboost.co.id](https://myboost.co.id)
5. Toko Modal – [tokomodal.co.id](https://www.tokomodal.co.id)
6. Findaya – [findaya.co.id](https://findaya.co.id)
7. Modalku – [modalku.co.id](https://modalku.co.id)
8. KTA Kilat – [pendanaan.com](https://www.pendanaan.com)
9. Kredit Pintar – [kreditpintar.co.id](https://kreditpintar.co.id)
10. Maucash – [maucash.id](https://maucash.id)
(Baca daftar lengkapnya di situs resmi OJK atau pada masing-masing platform.)
Ancaman Serius dari Pinjaman Online Ilegal
Fenomena penggunaan pinjaman online memang memberikan akses pinjaman yang cepat dan tanpa ribet. Namun, masyarakat perlu mewaspadai sejumlah ancaman yang berasal dari praktik pinjaman online ilegal. Berikut adalah beberapa bahaya yang harus dihindari:
1. Bunga dan Biaya yang Mencekik
Platform pinjaman online ilegal seringkali memberlakukan tingkat bunga sangat tinggi, bisa mencapai ribuan persen per tahun. Hal ini tak jarang membuat utang pengguna menjadi tidak terkendali dan sulit dilunasi. "Bunga pinjaman yang tidak masuk akal ini bisa membebani peminjam dengan cicilan yang menyulitkan," ujar seorang pakar finansial.
2. Metode Penagihan Tidak Manusiawi
Penagihan utang oleh pinjaman online ilegal kerap menggunakan cara-cara kasar dan intimidatif. Mulai dari ancaman, teror melalui telepon, hingga penyebaran data pribadi ke kontak di ponsel peminjam sering terjadi. Hal ini memberikan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Banyak platform ilegal yang tidak memiliki sistem keamanan data memadai, sehingga data pribadi seperti KTP, nomor rekening, dan informasi sensitif lainnya rentan disalahgunakan untuk penipuan atau pemerasan.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, transaksi dengan pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. Tidak adanya regulasi membuat pengguna kesulitan mencari solusi jika terjadi sengketa.
5. Penambahan Utang Tanpa Sepengetahuan Peminjam
Beberapa layanan ilegal secara curang menambahkan utang baru tanpa persetujuan, membuat total utang yang harus dibayar semakin besar dari yang disepakati.
6. Dampak Psikologis
Terjebak dalam jeratan utang dengan bunga tinggi serta ancaman dari penagih dapat menimbulkan stres dan kecemasan bahkan hingga depresi pada peminjam.
7. Risiko Penipuan
Beberapa platform ilegal bermodus penipuan dengan meminta biaya administrasi di muka tapi tidak pernah mencairkan dana pinjaman yang dijanjikan. "Praktik ini sangat merugikan dan menipu harapan banyak orang yang sedang dalam situasi terdesak," kata seorang penasihat keuangan.
Cara Menghindari Jeratan Pinjaman Online Ilegal
Agar terhindar dari dampak merugikan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah preventif berikut:
- Memastikan platform pinjaman terdaftar di OJK dengan mengecek langsung di situs resmi OJK.
- Membaca syarat dan ketentuan dengan seksama sebelum menyetujui pinjaman.
- Menghindari layanan yang menawarkan persetujuan instan tanpa verifikasi yang jelas.
- Melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK atau pihak berwajib jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Pinjaman online memang menghadirkan solusi finansial yang praktis, tetapi pengguna harus selektif dan bijaksana dalam memilih layanan pinjaman. Memastikan legalitas dan keamanan platform adalah langkah penting agar tidak terjerat dalam utang yang mencekik atau menghadapi risiko hukum. Dengan memilih platform yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses layanan pinjaman dengan lebih aman dan terjamin.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau
- 07 September 2025
2.
Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler
- 07 September 2025
3.
OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar
- 07 September 2025
4.
Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata
- 07 September 2025
5.
Itel A90 Limited Edition, Ponsel Tahan Banting
- 07 September 2025