
JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai memberlakukan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini wajib dijalankan sebelum peserta mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri. Penerapan SRK akan berlangsung selama September hingga Oktober 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk mendeteksi dini risiko penyakit dan mendorong peserta agar lebih sadar terhadap kondisi kesehatannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa skrining berfungsi sebagai alarm dini yang menjaga kualitas hidup peserta. “Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini,” tegasnya.
Manfaat Skrining Untuk Peserta dan Fasilitas Kesehatan
Baca Juga
SRK memberikan manfaat ganda. Bagi peserta, skrining memungkinkan mereka memahami kondisi kesehatan saat ini, sehingga bisa mengambil langkah pencegahan atau pengobatan lebih cepat. Sedangkan bagi fasilitas kesehatan, data SRK membantu dokter dan tenaga medis merancang tata laksana medis yang lebih tepat sasaran.
Melalui SRK, peserta JKN dapat mengetahui risiko terhadap berbagai penyakit serius, termasuk diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, kanker leher rahim, kanker payudara, anemia pada remaja putri, tuberkulosis, PPOK, kanker paru, hepatitis B dan C, talasemia, serta kanker usus. Rizzky menekankan bahwa SRK bukan sekadar administrasi, tetapi upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menjalani hidup lebih sehat.
Skrining Sebagai Langkah Pencegahan Sejak Dini
Transformasi layanan Program JKN melalui SRK bertujuan menciptakan masyarakat yang tidak hanya sembuh dari penyakit, tetapi juga lebih sehat sejak awal. Peserta yang memahami risiko kesehatannya dapat memulai pola hidup sehat, mulai dari mengatur pola makan, rutin beraktivitas fisik, hingga mengurangi faktor risiko penyakit kronis.
Evaluasi data tahun 2024 menunjukkan lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining kesehatan. Hasilnya sangat membantu FKTP dalam mendeteksi penyakit secara dini dan memberikan penanganan yang lebih cepat serta tepat. Dengan SRK, risiko komplikasi akibat terlambat terdeteksi dapat ditekan secara signifikan.
Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
Proses SRK cukup mudah dan fleksibel. Peserta dapat mengisi skrining melalui aplikasi Mobile JKN atau situs web resmi SRK BPJS Kesehatan. Langkah pertama adalah memasukkan data peserta, seperti Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir. Selanjutnya, peserta menjawab serangkaian pertanyaan kuesioner mengenai kondisi kesehatan saat ini.
Proses ini dapat dilakukan kapan saja, tidak harus saat sedang berobat. Peserta juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp Pandawa, atau meminta bantuan petugas di FKTP untuk mengisi SRK. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan partisipasi seluruh peserta JKN dalam skrining kesehatan.
Dorongan Kesadaran Masyarakat dan Layanan Berkelanjutan
Dengan adanya SRK, BPJS Kesehatan mendorong perubahan pola pikir masyarakat dari reaktif menjadi preventif. Kesadaran terhadap kesehatan menjadi langkah awal untuk mengurangi beban penyakit di masa depan. Peserta yang rutin melakukan skrining akan mendapatkan informasi lengkap mengenai status kesehatannya, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat terkait gaya hidup dan tindakan medis yang perlu dilakukan.
Selain itu, data dari SRK memungkinkan FKTP menyiapkan layanan yang lebih personal dan sesuai kebutuhan peserta. Misalnya, peserta yang memiliki risiko hipertensi atau diabetes dapat diarahkan untuk kontrol rutin atau diberikan edukasi kesehatan spesifik. Dengan demikian, SRK juga berperan dalam mempercepat layanan medis dan meminimalkan risiko komplikasi.
Integrasi Skrining dalam Program JKN
Skrining Riwayat Kesehatan menjadi bagian integral dari transformasi layanan JKN. Dengan data SRK, BPJS Kesehatan mampu merencanakan program pencegahan dan intervensi medis yang lebih strategis. Peserta yang mengikuti SRK akan lebih mudah mendapatkan rujukan ke layanan spesialis bila diperlukan, serta mendukung pengelolaan kesehatan yang lebih efisien secara nasional.
Kepala Humas BPJS menegaskan, partisipasi peserta dalam SRK menjadi indikator keberhasilan Program JKN dalam membangun budaya pencegahan di Indonesia. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan diharapkan seiring waktu dapat menekan angka penyakit kronis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan menjadi langkah preventif yang wajib bagi peserta JKN. Melalui SRK, peserta tidak hanya mengetahui kondisi kesehatan, tetapi juga bisa mengambil tindakan pencegahan sejak dini. Layanan ini mudah diakses melalui Mobile JKN, situs web resmi, WhatsApp Pandawa, atau bantuan petugas di FKTP.
Peserta diharapkan aktif mengikuti SRK, sehingga dapat memanfaatkan informasi kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Langkah ini sejalan dengan tujuan Program JKN: menciptakan masyarakat yang sehat, sadar risiko penyakit, dan mampu menjalani hidup produktif tanpa menunggu sakit datang. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, manfaat SRK akan dirasakan tidak hanya oleh peserta, tetapi juga oleh sistem layanan kesehatan nasional secara keseluruhan.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
ASDP Indonesia Ferry Catat Laba Tinggi Semester I 2025
- 12 September 2025
2.
Pertamina Capai Pendapatan Fantastis di Semester I
- 12 September 2025
3.
Rasakan Sensasi Skydiving dengan Berbagai Jenis Serunya
- 12 September 2025
4.
Jadwal Siaran Super League Ada Persib Lawan Persebaya
- 12 September 2025
5.
10 Tempat Wisata Wakatobi yang Menawan untuk Liburan
- 12 September 2025