
JAKARTA - Kabar baik bagi pelanggan listrik di Indonesia: pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik pada triwulan III-2025, periode Juli hingga September 2025. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat, sekaligus menjaga daya saing sektor industri di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani kenaikan biaya energi. "Tarif listrik yang tetap ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Serta mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan mencakup kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM. Dengan tarif tetap, pemerintah berharap kelompok pelanggan ini tetap bisa mengakses listrik dengan harga terjangkau, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Baca Juga
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan triwulanan, mengacu pada perubahan beberapa parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter untuk triwulan III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menimbulkan kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tetap menikmati listrik dengan tarif yang stabil.
Berikut rincian tarif listrik terbaru per 1 September 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Keputusan menjaga stabilitas tarif listrik ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan sektor usaha. Dengan tarif yang tidak berubah, rumah tangga bisa tetap menikmati listrik untuk kebutuhan harian tanpa khawatir beban biaya meningkat. Hal ini juga mendorong pelaku usaha, terutama UMKM dan industri kecil, untuk melanjutkan produksi tanpa terbebani biaya energi tambahan.
Langkah pemerintah ini sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional. Energi listrik yang terjangkau penting bagi pertumbuhan industri dan daya beli masyarakat, sehingga konsumsi dan investasi tetap terjaga. Dengan tarif listrik tetap, masyarakat juga lebih leluasa mengatur pengeluaran bulanan tanpa risiko kenaikan biaya listrik mendadak.
Selain itu, konsistensi tarif membantu perencanaan anggaran rumah tangga dan perusahaan. Tarif yang stabil memungkinkan prediksi pengeluaran lebih tepat dan mendukung perencanaan ekonomi jangka pendek maupun menengah.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sektor industri. Tarif listrik yang tetap memberikan manfaat langsung bagi konsumen rumah tangga, pelaku usaha kecil, serta industri besar, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Dengan demikian, tarif listrik per 1 September 2025 tetap stabil bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini memberikan kepastian dan keamanan biaya energi bagi seluruh lapisan masyarakat, serta menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong ekonomi tetap tumbuh dengan sehat.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025