SUMATERA UTARA — Kepolisian Resor Kebumen telah mengamankan terduga pelaku perundungan yang masih berstatus pelajar di bawah umur tersebut sejak Sabtu (15/8) sore. Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
"Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut," ujar Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (17/8/2026).
Kecemburuan Berujung Aksi Kekerasan Saat Jam Istirahat
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di belakang sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun. Insiden berlangsung singkat saat jam istirahat sekolah, namun sempat terekam dan menyebar luas di media sosial sehingga memicu kecaman publik.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kebumen, Imam Satibi, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut berada di bawah naungan PCNU. Pihaknya telah menerima laporan awal dari pihak sekolah mengenai akar masalah yang memicu kekerasan tersebut. Pelaku yang duduk di kelas 11 diduga cemburu setelah memeriksa akun Instagram mantan pacarnya dan menemukan percakapan dengan korban yang merupakan adik kelasnya.
"Informasi yang saya terima dari sekolah itu, awalnya yang kelas 11 (pelaku) punya pacar, kemudian diputus oleh pacarnya. Karena si pelaku bisa membuka akun Instagram pacarnya, dia melihat ada chat dari adik kelasnya yang menjadi korban. Padahal itu komunikasi biasa saja, cuma hello-hello saja, lalu cemburu," kata Imam.
Korban Belum Kembali ke Sekolah dan Butuh Pendampingan Psikologis
Dampak dari perundungan ini masih dirasakan korban. Hingga saat ini, pelajar yang menjadi korban penganiayaan tersebut belum kembali beraktivitas di sekolah. Kondisi psikologisnya dinilai masih terguncang sehingga membutuhkan waktu pemulihan.
Menyikapi hal tersebut, PCNU Kebumen bersama Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah bergerak cepat. Mereka mendatangi kediaman keluarga korban untuk memberikan pendampingan dan dukungan psikologis secara langsung.
Imam Satibi mengakui bahwa insiden ini merupakan kelalaian pihak sekolah dalam mengawasi aktivitas siswa di luar jam pelajaran. Ia menyebut kejadian ini menjadi evaluasi besar bagi lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
"Sedang jam makan siang, jam istirahat. Ternyata ada kejadian seperti itu dan tidak terpantau. Ini bagian dari kelalaian kita, maka akan kita perbaiki SOP dan layanan kita," sambungnya.
Pengawasan Sekolah dan Peran Orang Tua Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap interaksi pelajar di lingkungan sekolah, khususnya di luar jam pelajaran. Peristiwa yang terjadi di area belakang sekolah tersebut luput dari pantauan guru dan staf, menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan dan pengawasan sekolah.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa terduga pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun pelaku dan korban masih berstatus pelajar. Sementara itu, pihak sekolah dan PCNU berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta memperbaiki prosedur operasional standar (SOP) guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.