Dalam upaya menjamin kelancaran dan keamanan aksi yang digelar di seberang Stasiun Ancol itu, Polsek Pademangan mengerahkan total 29 personel gabungan. Rinciannya terdiri dari 2 anggota Satuan Intelkam, 5 anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), 5 dari Satuan Samapta, dan 17 personel dari Polsek Pademangan sendiri. Pengamanan ini disusun untuk menciptakan zona demonstrasi yang aman, baik bagi pengunjuk rasa maupun pengguna jalan yang melintas.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari prosedur tetap kepolisian dalam mengawal kegiatan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Fokus Humanis dan Larangan Senjata Api
Kapolsek Pademangan secara tegas menginstruksikan jajarannya agar tidak membawa senjata api selama proses pengamanan berlangsung. Ia menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan non-kekerasan dan upaya pencegahan konflik.
“Tidak ada yang membawa senjata api. Kita hadir untuk mengamankan, bukan menakut-nakuti. Kalau ada hal-hal menonjol di lapangan, segera laporkan agar kita bisa ambil tindakan cepat dan tepat,” ujar Kompol Immanuel.
Instruksi ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah ekskalasi konflik dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat.