Satu Peta Kehutanan: Kunci Kepastian Hukum dan Pendorong Investasi Berkelanjutan

Kamis, 08 Mei 2025 | 23:02:52 WIB
Satu Peta Kehutanan: Kunci Kepastian Hukum dan Pendorong Investasi Berkelanjutan

Satu Peta Kehutanan: Kunci Kepastian Hukum dan Pendorong Investasi Berkelanjutan

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Dr. Sadino, menekankan pentingnya penerapan Satu Peta Kehutanan sebagai landasan kebijakan nasional. Menurutnya, tanpa peta yang terintegrasi, regulasi terkait kawasan hutan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pembangunan ekonomi.
 

Urgensi Satu Peta Kehutanan dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam
 

Dr. Sadino menjelaskan bahwa Satu Peta Kehutanan berfungsi sebagai acuan tunggal dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa peta yang konsisten, kebijakan sektoral seringkali tumpang tindih, menyebabkan konflik lahan dan memperburuk iklim investasi. Hal ini, menurutnya, dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045.
 

Perpres No. 5 Tahun 2025: Langkah Positif dengan Tantangan Implementasi
 

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menata kembali kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan, termasuk kelapa sawit. Meskipun demikian, Dr. Sadino mengingatkan bahwa tanpa Satu Peta Kehutanan yang jelas, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.

Halaman :

Terkini