Bolehkah Berkurban untuk Palestina? Panduan Lengkap Ibadah Kurban dengan Solidaritas Global

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:05:03 WIB
Bolehkah Berkurban untuk Palestina? Panduan Lengkap Ibadah Kurban dengan Solidaritas Global

Hukum dan Ketentuan Kurban dalam Islam
 

Kurban adalah ibadah sunnah mu’akkadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:

Berusia minimal satu tahun untuk sapi dan kambing, serta enam bulan untuk domba.

Tidak cacat, sehat, dan tidak kurus.

Disembelih oleh muslim yang berakal dan baligh.

Proses penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (Bismillah) dan disembelih di tempat yang sesuai dengan syariat. Hewan kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan, tanpa terbatas wilayah, termasuk luar negeri seperti Palestina, selama memenuhi syarat syariat dan teknis pelaksanaannya.
 

Berkurban untuk Palestina: Bentuk Solidaritas Global
 

Di tengah kondisi darurat kemanusiaan di Palestina, berkurban menjadi salah satu cara efektif untuk membantu saudara-saudara kita di sana. Beberapa lembaga kemanusiaan Indonesia telah menyalurkan hewan kurban ke Palestina melalui berbagai program yang sesuai dengan syariat dan transparan.

Halaman :

Terkini