KAI Commuter Ambil Langkah Hukum Terkait Sopir Truk yang Menerobos Perlintasan di Bojonggede
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap sopir truk boks yang nekat menerobos perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Kereta (JPL) 26 Bojonggede. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada kereta api dan gangguan signifikan terhadap layanan Commuter Line.
Kerusakan pada Kereta dan Gangguan Layanan
Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berdampak serius pada operasional kereta api. "Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa," ujar Leza.
Akibat insiden tersebut, tujuh kereta mengalami gangguan perjalanan, dengan rincian sebagai berikut:
KA 1459 (CL Bogor-Jakarta Kota): 51 menit
KA 1461 (CL Bogor-Jakarta Kota): 25 menit
KA 1117 (CL Bogor-Depok): 20 menit
KA 1465 (CL Bogor-Jakarta Kota): 15 menit
KA 1424 (CL Jakarta Kota-Bogor): 23 menit
KA 1426F (CL Jakarta Kota-Bogor): 21 menit
KA 1430 (CL Jakarta Kota-Bogor): 19 menitDisway+2Ipol.id+2fin.co.id+2
Proses Evakuasi dan Pemulihan Operasional
Setelah kejadian, KAI Commuter segera berkoordinasi dengan Polsek Bojonggede dan mengerahkan tim untuk mengevakuasi truk yang menabrak kereta serta mensterilkan area kejadian. Pada pukul 22.14 WIB, KA 1459 menjalani pemeriksaan oleh Tim Sarana KAI Commuter dari Dipo Depok dan baru bisa kembali berangkat setelah tukar rangkaian dengan KA 1117 YS 205 JR 130 pada pukul 22.46 WIB.
"Kereta dengan trainset pengganti ini baru bisa kembali berangkat dari Jalur I Stasiun Depok pada pukul 22.46 WIB. Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu," kata Leza.
Langkah Hukum dan Edukasi Keselamatan
Leza menegaskan bahwa KAI Commuter akan menempuh jalur hukum terhadap sopir truk yang terlibat dalam insiden tersebut. "Kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum," ujar Leza. Ia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan jelas yang mengatur perlintasan. Selain adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan UU tersebut, semestinya pengguna jalan harus berhenti, tidak boleh memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah," tambahnya.
KAI Commuter juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan sebidang untuk selalu menaati aturan keselamatan. "Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," imbau Leza.