JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memberikan penjelasan resmi terkait volatilitas transaksi saham yang terjadi baru-baru ini, menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 7 Mei 2025, PTPP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Klarifikasi PTPP atas Permintaan BEI
Menanggapi surat dari BEI Nomor S-04196/BEI.PP3/05-2025 tertanggal 2 Mei 2025, PTPP menyatakan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Selain itu, PTPP juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Strategi Divestasi untuk Fokus pada Bisnis Inti
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan fokus pada bisnis inti, PTPP berencana melakukan divestasi beberapa aset anak perusahaan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah divestasi saham PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel). Selain itu, PTPP juga berencana untuk merealisasikan divestasi kepemilikan saham pada PT PP Infrastruktur dan PT Celebes Railway Indonesia pada pertengahan tahun ini.
Menurut Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, divestasi ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk kembali fokus pada lini bisnis konstruksi. "Divestasi ini akan secara signifikan menurunkan leverage kami dan memperbesar kapasitas perusahaan untuk mempercepat kinerja PP Infrastruktur," ujar Agus Purbianto dalam Public Expose Live 2024.
Komitmen PTPP terhadap Keterbukaan Informasi
PTPP menegaskan komitmennya untuk selalu melakukan keterbukaan informasi terhadap segala jenis informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga memastikan bahwa segala tindakan korporasi yang berpotensi mempengaruhi pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia akan dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melibatkan penasihat keuangan serta hukum yang kompeten.