Angkasa Pura Terapkan Diskon 50 Persen untuk Tarif Jasa Kebandarudaraan di 37 Bandara Menyambut Liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 23:35:42 WIB
Angkasa Pura Terapkan Diskon 50 Persen untuk Tarif Jasa Kebandarudaraan di 37 Bandara Menyambut Liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

JAKARTA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) baru saja mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan tarif jasa kebandarudaraan yang signifikan. Diskon sebesar 50% ini berlaku untuk tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat udara (PJP4U). Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya pada harga tiket pesawat, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata domestik.

Diskon 50% untuk Penumpang dan Maskapai

Dalam keterangan resminya pada Senin, Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menjelaskan bahwa diskon ini akan berlaku di seluruh 37 bandara yang dikelola oleh InJourney Airports. Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.

"Sejalan dengan ini, InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat," jelas Faik Fahmi.

Khusus untuk penumpang, diskon ini diberikan dalam bentuk potongan harga tarif sebesar 50% atas pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), yang lebih dikenal sebagai passenger service charge (PSC). Diskon ini berlaku untuk semua rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Periode dan Syarat Berlaku Diskon

Potongan harga ini akan berlaku untuk periode pemesanan tiket mulai 1 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Sementara itu, keberangkatan yang dapat memanfaatkan diskon ini adalah yang dilakukan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, yakni dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Hal ini memungkinkan calon penumpang untuk merencanakan perjalanan mereka dengan biaya yang lebih hemat, terutama pada saat peak season.

Faik Fahmi juga menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan daya saing destinasi wisata domestik dan menggairahkan perekonomian masyarakat. "Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur," ujar Faik Fahmi.

Dampak untuk Maskapai Penerbangan

Tidak hanya penumpang yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Maskapai penerbangan juga akan menikmati potongan tarif sebesar 50% pada PJP4U. Diskon ini mencakup landing fee dan parking fee di bandara-bandara yang dikelola oleh InJourney Airports selama periode Angkutan Nataru.

“Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan [landing fee] dan penempatan pesawat [parking fee] saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat,” terang Faik Fahmi.

Implementasi dan Sinergi Dengan Maskapai

Pihak InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah melakukan pembahasan mendalam terkait aspek teknis dari implementasi potongan tarif ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak mengganggu operasional penerbangan sehari-hari.

"Penerapan diskon ini telah dibahas bersama maskapai untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya. Sinergi dengan seluruh pihak yang terlibat sangat penting, agar layanan kepada penumpang tetap optimal," tambah Faik Fahmi.

Kesempatan Bagi Penumpang untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut

Calon penumpang yang ingin memanfaatkan potongan tarif ini disarankan untuk menghubungi maskapai penerbangan mereka secara langsung. Informasi terkait pengurangan harga tiket dapat diperoleh dari pihak maskapai, mengingat bahwa potongan PJP2U ini disertakan dalam total harga tiket.

Dengan adanya kebijakan ini, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap industri penerbangan, ekonomi, dan pariwisata domestik. Langkah ini juga menunjukkan komitmen InJourney Airports dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang menguntungkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri penerbangan.

Inisiatif ini bisa menjadi contoh bagaimana sektor-sektor yang berbeda dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ramah konsumen ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku industri pariwisata yang berharap dapat bangkit kembali setelah beberapa tahun yang menantang.

Terkini

KAI Logistik Bagikan 1.600 Buku Demi Generasi Emas

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:51 WIB

KAI Commuter Catat Kenaikan Penumpang Periode 2025

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:49 WIB

DAMRI Buka Lowongan Mekanik untuk Lulusan SMA SMK

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:46 WIB

Jadwal Lengkap Bus Sinar Jaya Rute Parangtritis Malioboro

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:44 WIB

Dermaga Pelabuhan Mamuju Capai Progres 70 Persen

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:41 WIB