PKS Dukung Perubahan UU Minerba untuk Tata Kelola Pertambangan yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:17:51 WIB
PKS Dukung Perubahan UU Minerba untuk Tata Kelola Pertambangan yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

JAKARTA - 18 Februari 2025 Dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung pada Senin 17 Februari 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui perwakilannya, Muh Haris, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pertemuan ini diadakan di ruang rapat Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai anggota legislatif serta perwakilan fraksi.

Seiring dengan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang penguasaan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi tata kelola pertambangan di Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. "Perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini menjadi vital dalam menghadapi tantangan dan perubahan di sektor pertambangan," tegas Muh Haris, anggota Komisi XII DPR RI.

Penguatan Aspek Legalitas dan Pengelolaan

Fraksi PKS menyoroti pentingnya adaptasi hukum dalam menjawab berbagai perkembangan dan kebutuhan di sektor pertambangan. Seperti yang diungkapkan Haris, "Kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat aspek legalitas dan pengelolaan dengan tujuan utama mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil." Pernyataan ini merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, yang menuntut perbaikan signifikan terhadap pengaturan pertambangan guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan.

Inklusivitas dan Partisipasi Luas

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai komponen masyarakat dalam operasi pertambangan. Dukungan PKS terhadap pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi salah satu poin utama yang disorot. "Langkah ini diambil untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan untuk mengukuhkan peran ormas dalam perekonomian nasional," jelas Haris.

Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas pendidikan serta riset di bidang energi dan sumber daya alam. "Kemitraan dengan perguruan tinggi merupakan strategi penting untuk meningkatkan kapasitas inovasi dan kualitas lulusan yang siap kerja," tambahnya.

Dukungan untuk UKM dan Koperasi

Fraksi PKS menilai bahwa peluang bagi usaha kecil dan koperasi di sektor pertambangan juga perlu diperjuangkan. Dengan menyediakan prioritas bagi koperasi, serta usaha kecil dan menengah, PKS berharap adanya peningkatan daya saing dan akses finansial yang lebih baik di industri ini. "Menguatkan kapasitas koperasi dan usaha kecil merupakan langkah penting dalam upaya penguatan ekonomi lokal," ungkap Haris.

Kepedulian Lingkungan dan Sosial

Perhatian PKS tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap dimensi lingkungan dan sosial dalam izin pertambangan. "Kajian atas daya dukung lingkungan dan dampak ekologi yang terukur menjadi komponen wajib dalam proses perizinan," tegas Haris. Selain itu, aspek perlindungan terhadap masyarakat adat dan dampak sosial-ekonomi bagi komunitas lokal juga menjadi perhatian utama dalam rancangan regulasi ini.

Dalam penutupannya, Muh Haris menugaskan kepada Fraksi PKS untuk terus mengawal implementasi UU ini. Ia berharap Undang-Undang ini akan menjadi katalisator bagi perbaikan tata kelola pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami menyetujui RUU ini untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata," tutupnya.

Dengan demikian, Fraksi PKS menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai kerangka hukum, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan semua pihak terkait. Sebagai pengingat, sektor pertambangan di Indonesia merupakan pilar penting perekonomian, dan regulasi yang adil serta inklusif adalah kunci untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini

Olahraga Aman untuk Ibu Menyusui Sehat

Minggu, 07 September 2025 | 12:17:07 WIB

Gym Membantu Tubuh dan Pikiran Lebih Sehat

Minggu, 07 September 2025 | 12:17:06 WIB

Manfaat Seru Terjun Payung Untuk Tubuh Sehat

Minggu, 07 September 2025 | 12:17:05 WIB

Manfaat Panjat Tebing Untuk Kesehatan Fisik Mental

Minggu, 07 September 2025 | 12:17:04 WIB