JAKARTA - Bank Indonesia (BI) semakin mengukuhkan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan memperkuat pasar repurchase agreement (repo).
Melalui sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), BI menghadirkan inovasi yang memungkinkan transaksi repo menjadi lebih modern, efisien, dan inklusif bagi seluruh pelaku pasar.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat likuiditas dan transparansi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Pengembangan Pasar Repo Melalui Inovasi Tri-Party Agent
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah peluncuran Tri-Party Agent Repo, yang bertugas menatausahakan agunan serta memfasilitasi penyelesaian transaksi secara efisien.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan bahwa hadirnya Tri-Party Agent Repo membantu bank maupun pelaku nonbank dalam mengelola transaksi repo dengan lebih aman dan praktis. Dengan mekanisme ini, pengelolaan agunan menjadi lebih optimal, sehingga risiko transaksi dapat diminimalkan.
Sejak tahun 2020, BI telah mendorong pertumbuhan pasar repo secara bertahap. Pada tahun tersebut, transaksi repo hanya tercatat sebesar Rp509 miliar per hari.
Namun berkat berbagai upaya penguatan pasar dan sinergi antara BI, OJK, dan pelaku pasar, saat ini transaksi repo telah melonjak mencapai Rp17,5 triliun per hari, dengan jumlah pelaku pasar yang terlibat mencapai 75 bank. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan yang memperkuat fondasi pasar uang di Indonesia.
Transparansi dan Likuiditas Pasar yang Lebih Kuat
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa Tri-Party Agent Repo berkontribusi besar terhadap transparansi, likuiditas, dan efisiensi pasar keuangan Indonesia.
Dukungan ini memperkuat ekosistem pasar keuangan yang sehat dan stabil, sehingga menjadi daya tarik bagi investor domestik maupun internasional.
Selain itu, OJK memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di pasar uang dan valuta asing.
Langkah ini mencerminkan komitmen untuk membangun infrastruktur pasar keuangan yang lebih solid, mendukung tata kelola yang transparan, serta memfasilitasi pengelolaan risiko secara lebih efektif.
Perluasan GMRA untuk Interkoneksi Transaksi
Selain peluncuran Tri-Party Agent Repo, BI juga memperluas penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). GMRA merupakan dokumen standar yang memberikan kepastian hukum dan tata kelola bagi transaksi repo.
Dengan perluasan ini, interkoneksi antar pelaku pasar semakin kuat, volume transaksi meningkat, dan efisiensi pasar menjadi lebih optimal.
Destry Damayanti menjelaskan bahwa GMRA membantu memperluas basis pelaku pasar, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan kepercayaan investor. Pada kesempatan acara, sebanyak 68 bank berkomitmen menandatangani GMRA.
OJK mendorong agar dokumen ini diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan praktik internasional. Dengan demikian, pasar repo di Indonesia memiliki pengawasan yang lebih baik, infrastruktur yang kuat, serta menarik bagi pelaku domestik dan global.
Implementasi Tri-Party Agent Repo
Layanan Tri-Party Agent Repo oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025. Pada tahap awal, delapan bank telah menggunakan jasa ini, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga,
Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Dalam minggu pertama operasional, KPEI memfasilitasi transaksi repo senilai Rp70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari. Hal ini menunjukkan kesiapan pasar untuk mengadopsi mekanisme baru yang lebih aman dan efisien.
Dampak Positif bagi Pasar dan Likuiditas
Semakin berkembangnya pasar repo di Indonesia memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas yang lebih tinggi bagi lembaga jasa keuangan.
Transaksi repo yang efisien memungkinkan bank dan lembaga nonbank mengoptimalkan modal kerja, mendukung likuiditas, serta menjaga stabilitas pasar uang.
Ke depan, BI berkomitmen memperkuat ekosistem pasar repo sebagai bagian dari pendalaman pasar keuangan nasional.
Pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga, sekaligus memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia.
Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Repo sebagai Pilar Stabilitas Keuangan
Dengan peluncuran Tri-Party Agent Repo, perluasan GMRA, serta sinergi antara BI, OJK, dan KPEI, pasar repo Indonesia semakin modern dan inklusif.
Transaksi yang lebih efisien, pengelolaan risiko lebih optimal, dan transparansi yang meningkat membuat pasar repo menjadi salah satu pilar penting stabilitas keuangan nasional.
Para pelaku pasar kini dapat menikmati kemudahan dalam transaksi repo, sementara investor memiliki kepercayaan lebih tinggi terhadap pasar keuangan Indonesia.
Dengan pengembangan infrastruktur yang terus dilakukan, pasar repo diharapkan mampu mendukung likuiditas, efisiensi, dan ketahanan sistem keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.